Divonis 3,5 Tahun Penjara, Direktur PT Papua IP Tak Ajukan Banding

Jakarta - Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut. Pengusaha asal Jakarta ini dinilai terbukti menyuap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk senilai 100 ribu Dollar Singapura. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Renyut dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2014). Di samping hukuman badan, Hakim Ketua Artha juga mengganjar Teddy dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta. Bila tidak dibayar maka Teddy mesti mengganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan," kata Artha. Hakim menerangkan Uang itu diberikan agar Teddy dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal di Biak dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua yang dibiayai dari APBN-P 2014. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ucap Artha. Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Teddy dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subider 3 bulan kurungan. Teddy menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya. "Saya menerima putusan ini yang mulai," kata Teddy kepada Majelis. (Has)





























