Divonis Menyuap Akil, Bupati Bonaran Mengelak

Jakarta - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang membantah menyerahkan uang Rp2 miliar kepada Bachtiar Ahmad Sibarani untuk memuluskan pengurusan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Bantahan itu disampaikan Bonaran saat diperiksa di KPK. "Saya juga melaporkan hakim ke Komisi Yudisial, hakim yang menyidangkan kasus Akil. Di putusan Akil itu disebutkan saya menyerahkan uang ke Bachtiar Rp2 miliar," ujar Bonaran di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2014). Bonaran tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, mengenakan rompi tahanan warna orange. Mantan pengacara Anggodo Widjojo itu akan diperiksa sebagai terangka kasus penyuapan terhadap M Akil Muchtar yang saat itu menjabat Ketua MK. Selain tidak pernah menyetor uang, Bonaran juga beralasan selama persidangan tidak satu pun saksi yang menyebut adanya fakta tersebut. "Jadi saya sedikit bingung dan heran kenapa hakim takut lihat KPK, gak usah hakim seorang presiden pun takut untuk umumkan menterinya harus manut KPK," katanya. Dalam persidangan diketahui, Akil melalui Bakhtiar yang juga anggota DPRD Tapteng meminta uang kepada Bonaran sebesar Rp3 miliar. Namun belakangan diketahui Bonaran hanya menyerahkan Rp 2 miliar dalam dua tahap. Selanjutnya, dari jumlah tersebut uang yang disetorkan ke rekening CV Ratu Samagat perusahaan milik Ratu Rita, istri Akil Mochtar hanya senilai Rp1,8 miliar. Uang itu ditransfer dengan berita slip setoran angkutan batubara. (Has)





























