Jika Perppu SBY Ditolak DPR, Gugatan Pemohon Juga Ditolak MK

Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun memberikan saran kepada pemohon yang ingin menggugat Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sudah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Refly, ada waktu yang tepat bagi para pemohon untuk menguji Perppu tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni pemohon diminta untuk bersabar menunggu perkembangan dan dinamika politik di DPR dalam menyikapi Perppu tersebut. Karena, hanya ada dua kemungkinan Perppu ditolak atau diterima. "Jadi, lebih baik menunggu dulu agar menjadi undang-undang. Kalau sekarang digugat masalahnya akan tambah kompleks," ujar Refly, saat dihubungi, Selasa (14/10/2014). Persoalan yang muncul nantinya kata Refly, apabila Perppu itu ditolak oleh DPR, maka secara otomatis gugatan pemohon di MK akan ditolak karena tidak ada objek yang akan diuji. "Ya kalau ditolak terus apanya yang mau diuji," jelasnya. Sebelumnya, Perwakilan pemohon dari Forum Pengacara Konstitusi, kemudian LSM Imparsial dan juga organisasi serikat buruh serta perorangan, menggugat UU Pilkada untuk dilakukan uji materi di MK. Mereka menolak UU Pilkada yang sudah disahkan oleh DPR dimana salah satu poin dalam pasal tersebut mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Namun, uji materi itu ditolak oleh MK, karena dengan adanya Perppu secara otomatis UU Pilkada sudah gugur. Sehingga MK mengatakan objek yang akan diuji oleh pemohon sudah tidak ada. Untuk Perwakilan pemohon dari Forum Pengacara Konstitusi, Muhammad Asrun mencabut kembali uji materi UU Pilkada dan menggantinya dengan uji materi terhadap Perppu. "Sebagai gantinya, kami akan melakukan pengujian Perppu," kata Asrun. Menurut Asrun, uji materi Perppu tetap harus dilakukan untuk membatalkan pasal 1 mengenai sengketa pemilukada yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. "Kan, seharusnya tetap di MK saja, harus konsisten, lagian MA juga tidak bersedia," jelasnya. (Abn)





























