Inilah Syarat Pembubaran Ormas Versi Kemendagri

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, setiap ormas yang melanggar kewajiban dan larangan yang ada dalam Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dapat diberikan sanksi mulai dari teguran sampai dengan pencabutan surat keterangan terdaftar dan pembubaran ormas. “Untuk sampai ke pembubaran ormas prosedurnya sangat ketat diawali dengan sanksi administrasi dulu dari pemerintah pusat atau pemda sesuai domisili ormasnya,” tegas Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Mendagri (Menteri Dalam Negeri), Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH dalam siaran persnya kepada Obsession News, Selasa (14/10/2014). Menurut Zudan, untuk sanksi penghentian sementara kegiatan untuk ormas nasional harus ada pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan untuk yang di daerah harus ada pertimbangan DPRD, Kejaksaan, dan Kepolisian sesuai tingkatannya. “Untuk pembubaran ormas yang tidak berbadan hukum, Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah dapat mencabut surat keterangan terdaftar setelah mendapat pertimbangan hukum dari MA,” terangnya. Untuk pembubaran partai politik (parpol) yang sudah berbadan hukum, jelas dia, harus ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dulu dan pencabutan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). “Jadi, pembubaran parpol tidak semudah yang diucapkan pak Ahok (Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama- red), prosedur dan persyaratnya ketat,” tandasnya. Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), mengungkapkan akan berjuang keras untuk membubarkan semua ormas anarkis yang ada di Indonesia. Menurut Ahok, keinginan tersebut bisa tercapai bila dirinya menjadi Presiden RI. Oleh sebab itu, bila diberi amanah memimpin negeri ini nantinya, dia akan masukkan program tersebut. "Coba semua izin itu ada kalimatnya, cuman kan saya bukan presiden," ujar Ahok dengan lantang, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/10) lalu. "Anda berikan izin apapun kalau sudah anarkis maka itu harus dibekukan sebenarnya," tambahnya. (Pur)





























