Sidang Gugatan UU Pilkada Mulai Digelar di MK

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membuka sidang perdana untuk menguji Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan oleh sembilan pemohon terdiri dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga perorangan. Sidang dimulai pada Senin (13/10/2014) siang. Mereka menggugat MK atas UU Pilkada yang sudah disahkan DPR, dimana dalam salah satu poinya mengatur mengenai mekanisme Pemilihan Kepada Daerah melalui DPRD. "Saat ini, agendanya persidangan pendahuluan, sidang panel,"ujar Kepala, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Konstitusi, Budi Achmad Djohari. Dalam sidang kali ini, akan dibagi dua panel. Pertama, untuk perkara bernomor 97 sampai 101 akan ditangani oleh Muhammad Alim sebagai ketua serta dua hakim anggota Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai hakim panelnya. Permohonan ini diajukan oleh LSM Imparsial, serta perorangan seperti Otto Cornelis Kaligis. Sementara, untuk perkara 102 sampai 105, akan ditangani oleh Arief Hidayat selaku ketua dan dua hakim anggota lainnya, yaitu Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim panelnya. Pembagian dua panel tersebut, dilakukan karena jumlah pemohon atas UU Pilkada sangat banyak. Sebelumnya, Mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan, pengujian UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah bisa tetap berjalan meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pilkada. "Masih bisa berjalan karena UU tersebut sudah punya nomor, sedangkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 itu masih menunggu persetujuan DPR," kata Mahfud, Jumat (3/10/2014). Mahfud menilai, setelah terbitnya perppu, kemungkinan masih akan ada perdebatan terkait problem hukum karena perppu itu mencabut UU Pilkada. Permasalahannya yakni, apabila Perppu itu ditolak maka, akan terjadi kekosongan hukum karena, pada dasarnya Perppu sudah membatalkan UU. (Abn)





























