KPK Telusuri Aset Gubernur Riau

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sumber harta kekayaan Annas Maamun. Hal ini diketahui setelah penyidik lembaga anti rasuah ini memeriksa Annas sebagai tersangka kasus suap atas alih fungsi hutan di Provinsi Riau. “Saya diperiksa (penyidik KPK) terkait harta kekayaan,” ujar Annas usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014). Selama lebih dari empat jam Annas diperiksa penyidik KPK. Saat ditanya soal kemungkinan dijerat dengan pidana pencucian uang, Annas enggan menjawab. "Enggak tahu, enggak tahu," jawabnya singkat sambil turun dari tangga menuju mobil tahanan. KPK belum memberikan keterangan resmi, namun Jika Annas dijerat dengan tindak pidana pencucian uang, maka harta-hartanya yang terindikasi diperoleh dengan cara yang tidak wajar akan disita. Berdasarkan laporan situs resmi KPK acch.kpk.go.id, diketahui dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Annas per Juni 2013 mencapai Rp12,4 miliar. Harta kekayaan Annas tersebut meningkat setengah milliar Rupiah, jika dibandingkan dengan LHKPN 2011. Dimana pada LHKPN 2013 diketahui aset tak bergerak Annas Maamun berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp6,7 miliar. Harta Annas berupa benda bergerak Rp65 juta. Aset tak bergerak Annas diturunkan ke dalam berbagai seperti surat berharga, giro dan setara kas lainnya. Juga aset tersebut bergerak Annas diantaranya dua kendaraan. Seperti diketahui Annas tertangkap tangan saat tengah menerima uang suap dari pengusaha Gulat Manurung. Uang suap diberikan Gulat untuk pengurusan alih fungsi lahan hutan tanaman industri. Gulat merupakan seorang pengusaha kelapa sawit ditetapkan sebagai tersangka bersama Annas. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum di KPK. (Has)





























