KPAI Desak Kepolisian Usut Penggunggah Kekerasan SD di Bukit Tinggi

Jakarta - Video kekerasan yang melibatkan anak kecil kembali muncul di dunia maya. Kali ini sebuah video kekerasan anak SD di Bukittinggi yang dilakukan kepada temannya sendiri muncul dan membuat heboh publik. Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindugan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menanggapi beredarnya video Youtube tentang kekerasan yang melibatkan siswa SD di Bukittinggi. KPAI kemudian berfokus pada peredaran video yang diyakini bisa berdampak negatif bagi mental anak, baik pelaku maupun korban. "Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas terhadap pengunggah video kekerasan karena menurut UU tidak dibenarkan melakukan publikasi muatan kekerasan terhadap anak," ujar Susanto di Gedung KPAI, Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014). Susanto menjelaskan, Undang Undang yang dimaksud tersebut adalah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 19 yaitu identitas anak, anak korban atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik. UU lainnya yang menjadi acuan adalah tentang Perlindungan Anak Pasal 64 yang menyatakan, "perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui (g) perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan menghindari labelisasi," tambah Susanto. Sementara itu, Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan belum diketahui soal sanksi yang bisa dijatuhkan, "Untuk kasus ini tidak eksplisit ketentuan pidana tapi yang jelas melanggar hak anak yang ada dalam UU," ujar Asrorun. Asrorun juga mengatakan bahwa peredaran video tersebut bisa berdampak buruk bagi anak karena menimbulkan stigma negatif dan labelling. "Tentang identitas sekolah yang disampaikan ke publik berdampak ke anak-anak lain yang menganggap bahwa sekolah tersebut merupakan tempat anak bullying, itu tidak benar," katanya. Asrorun mengharapkan masyarakat untuk tidak ikut menyebar video tersebut agar mengurangi trauma terhadap anak. "Tanggung jawab pemerintah untuk memblokir situs berisi video tersebut dan masyarakat umum tidak terus menyebarkan video itu," pungkasnya. (Pur)





























