Kejaksaan Agung Hadapi Gugatan Kasus TransJakarta

Kejaksaan Agung Hadapi Gugatan Kasus TransJakarta
Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta Udar Pristono. "Pastinya kami sudah siapkan tim persidangan praperadilan nantin," ujar Tony, Senin (13/10/2014). Menurutnya, Kejagung tidak mempersoalkan Udar melayangkan gugatan sebelum kasusnya masuk ke pradilan. Pasalnya, langkah itu mengendurkan semangat Kejagung untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi, khususnya proyek transjakarta. "Itu hak dia silahkan saja kalau mau mengugat," katanya. Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014). Pihak Udar menganggap Penahanan dirinya yang dilakukan oleh Kejagung tidak sesuai dengan prosedur, alias cacat hukum. ‎"Penahanan ini tidak sesuai prosedur karena kami merasa predicate crime tidak sesuai," ujar kuasa hukum Udar, Eggi Sudjana. Dalam tuntutannya, Udar sebagai pemohon juga menggugat Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus, dan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai termohon. Menurut Eggi Penahanan Udar tidak sah, karena tidak memenuhi beberapa syarat yakni, tidak terpenuhinya uraian tindak pidana korupsi, tidak terpenuhinya syarat objektif yang menyangkakan Udar melakukan tindak pidana korupsi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK.‎ Kemudian tak terpenuhinya syarat subjektif karena Udar tidak merusak barang bukti apalagi mencoba melarikan diri. (Abn)