Jangan Tebang Pilih, KPK Harus On The Track

Jakarta - Direktur Observer Indonesia, Aldrin Situmeang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berjalan pada jalurnya dalam hal pemberantasan korupsi. Jangan sampai terjadi abused of power atau penyalahgunaan kekuasaan pada pimpinan KPK. "KPK harus on the track atau berjalan pada jalurnya. Jangan terjadi penyalahgunaan wewenang atau abussed of power oleh pimpinan KPK," kata Aldrin, Senin (13/10/2014). Ketua Serikat Alumni Jerman ini mengatakan abused of power pada KPK dan berjalan tidak pada jalurnya itu dengan mengambil contoh peristiwa penangkapan mantan anggota KPU (almarhum) Mulyana Kusuma yang dilakukan secara criminal by design atau mengkriminalisasi seseorang dengan melakukan penjebakan. Aldrin juga mempertanyakan kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Aldrin melihat, proses hukum Bonaran dari penetapan status tersangka sampai proses penahanan berjalan sangat cepat, tapi di satu sisi tersangka kasus lain seperti Sutan Bhatoegana dan Jero Wacik sampai sekarang belum ditahan. "KPK sepertinya ingin mencari-cari kesalahan Bonaran," ujarnya. Hal ini, lanjut Aldrin, menunjukkan secara tidak langsung bahwa selain melakukan tebang pilih pimpinan KPK juga memiliki kepentingan-kepentingan tertentu. Apalagi, memang benar apa yang dikatakan Bonaran saat dia akan ditahan bahwa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto merupakan salah satu kuasa hukum dari lawan Bonaran di perkara sengketa Pilkada Tapteng di MK. "Ini menunjukkan bahwa KPK seakan bekerja melihat kepentingan golongan, dibanding kepentingan rakyat dalam penegakan hukum secara adil. Yang kami khawatirkan, dalam hal ini Observer Indonesia, kinerja KPK lebih pada mencari kesalahan orang," ujar Aldrin. Direktur Eksekutif Gowa Andi Syahputra mengamini bahwa KPK belum berjalan pada rel yang semestinya. Hal itu bisa dilihat dari pelaku-pelaku korupsi lain yang pernah atau kerap disebut oleh tersangka atau terdakwa kasus korupsi. "Sampai saat inni KPK belum on the track karena ada beberapa terdakwa korupsi yang sudah divonis dan menyebut pelaku lain tapi masih berkeliaran, terutama mereka ini yang punya kaitan dengan parpol atau pemangku kekuasaan," tutur Andi. Andi mencontohkan Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan Olly Dodokambey yang beberapa kali disebut menerima aliran dana terkait proyek Hambalang tapi sampai saat ini belum ditetapkan tersangka. Padahal jelas, terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor menyebut Anggota Badan Anggaran DPR tersebut menerima duit sebanyak Rp 2,5 miliar. "Olly, jelas itu dinyatakan dalam vonis bahwa dia menerima uang. Kemudian misalnya juga Jhoni Allen dan Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyono). Sedangkan untuk Sutan Bhatoegana waktu dibilang terlibat KPK langsung jadikan dia tersangka. Nah ini jangan juga dibiarkan, biar tidak salah sangka," ucap dia. Andi menuturkan, kalau KPK memang menjalankan kinerjanya sesuai aspirasi masyarakaat terhadap semangat pemberantasan korupsi, maka orang-orang semacam Olly, Jhoni, dan Ibas harusnya tidak dibiarkan terlalu lama menghirup udara bebas. "Kemudian terhadap temuan-temuan pada kasus-kasus yang ada di KPK sendiri yaang berkaitan dengan kekuasaan atau punya kedekatan dengan pimpinan KPK itu juga harus dieleminir, sehingga penanganan kasus-kasus bisa berjalan dengan baik," ujarnya. Untuk itu, tambah Andi, KPK harus mencari pimpinan KPK yang harus benar-benar berkualitas dan berintegritas. KPK harus juga membuat uji publik terhadap calon-calon pimpinan yang ada sekarang ini yang dianggap mumpuni, di luar uji kompetensi oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK. "Uji publik jangan terbatas dalam lingkup pansel, karena pansel hanya uji kompetensi saja. Uji publik itu maksudnya publik ikut diminta oleh tim tersendiri memberikan masukan-masukan," kata Andi. (Has)





























