Ada Tiga Alasan, Perppu SBY Dinilai Bermasalah

Ada Tiga Alasan, Perppu SBY Dinilai Bermasalah
Jakarta - Polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sampai saat ini masih terus bergulir. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu Pilkada) yang diterbitkan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai masih bermasalah. Menurutnya, ada tiga alasan mengapa Perppu tersebut bermasalah. "Setidaknya ada tiga alasannya," ujar Pengamat Politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia ( SIGMA) Said Salahuddin melalui pesan BBM-nya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/10/2014). Pertama, jelas Said, penerbitan Perppu itu menunjukkan sikap inkonsistensi Presiden. Sebab, SBY sebetulnya telah menyatakan persetujuannya terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), baik secara materiil maupun formil. "Persetujuan materiil Presiden ditunjukkan dengan tidak adanya penolakan SBY terhadap materi UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD," terangnya. Saat itu, lanjut Said, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi yang ditugasi oleh Presiden SBY menghadiri rapat paripurna dan diberikan kesempatan oleh DPR untuk menyampaikan sikap Presiden. "Ternyata sama sekali tidak menyatakan penolakan Presiden terhadap UU itu," ungkapnya. "Adapun persetujuan formil Presiden terhadap UU Pilkada terbukti dengan ditandatanganinya UU a quo oleh SBY serta diundangkannya UU tersebut oleh pembantu Presiden, yaitu Menkumham, Amir Syamsudin," tambah Said. Jadi, menurut Said, seandainya Presiden SBY sungguh-sungguh menginginkan Pilkada secara langsung, maka caranya bukan dengan menerbitkan Perppu, melainkan dengan cara menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada dalam rapat paripurna DPR. "Disinilah sesungguhnya Presiden memiliki hak veto," bebernya pula. Apabila dalam sidang paripurna DPR yang lalu, Presiden melalui Mendagri menggunakan hak vetonya, maka UU Pilkada tidak akan mungkin disahkan. Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD NRI 1945, setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden, tidak bisa hanya disetujui oleh salah satu pihak saja. "Penolakan Presiden untuk mengesahkan RUU menjadi UU sebetulnya juga pernah terjadi dalam rapat paripurna DPR di tahun 2004. Akibat penolakan Presiden itu, RUU tersebut kemudian batal disahkan menjadi UU," jelasnya. Yang kedua, masih kata Said, motif penerbitan Perppu Pilkada tidak selaras dengan kehendak konstitusi. Sebab, penerbitan Perppu oleh Presiden SBY lebih didasari karena adanya perbedaan pandangan politik antara Presiden yang menginginkan Pilkada langsung dan DPR yang menginginkan Pilkada melalui DPRD. "Padahal, perbedaan sikap politik antara eksekutif dan legislatif seharusnya tidak dijadikan sebagai alasan penerbitan Perppu untuk membatalkan UU," terangnya. Said menjelaskan, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, Perppu hanya diperlukan apabila terdapat keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, terjadi kekosongan hukum (rechtvacuum) atau UU yang ada dianggap tidak memadai, serta untuk mewujudkan kepastian hukum. "Jadi, penerbitan Perppu seharusnya untuk keperluan itu, bukan karena adanya perbedaan pandangan politik," jelasnya. Menurutnya, kalau Perppu bisa seenaknya dikeluarkan oleh Presiden untuk membatalkan UU karena adanya perbedaan pandangan politik, maka Presiden dapat dituduh hendak melemahkan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU, sebagaimana bunyi Pasal 20 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan 'Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang'. "Jadi, tidak sepantasnya Presiden menggunakan Perppu sebagai alat untuk mengalahkan UU yang pembentukannya menjadi kekuasaan DPR. Dalam koteks ini, kekuasaan DPR harus dimaknai lebih kuat daripada Presiden," tutur Said. Yang ke tiga, lanjut Said, penerbitan Perppu Pilkada oleh Presiden justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam hal Perppu dimaksud mendapatkan penolakan dari DPR, maka menurut pasal 52 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP), Perppu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Pencabutan Perppu itu menurut UU PPP harus dituangkan dalam RUU tentang Pencabutan Perppu," jelasnya. Permasalahannya, Presiden terpilih periode 2014-2019, Joko Widodo yang nantinya menggantikan Presiden SBY mungkin saja tidak mau memberikan persetujuannya terhadap penetapan RUU tentang pencabutan Perppu Pilkada. Padahal, setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden agar bisa ditetapkan menjadi UU. "Nah, disinilah muncul potensi ketidakpastian hukum karena tidak mustahil akan terjadi deadlock," tegasnya kepada wartawan. Agar permasalahan Perppu Pilkada nantinya tidak menjadi perseteruan politik antara DPR dan Presiden yang bisa berdampak kepada ketidakpastian hukum penyelenggaraan Pilkada tahun 2015, maka menurut dirinya lebih tepat jika Perppu Pilkada tersebut diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum dimulainya masa persidangan DPR bulan Januari 2015. "Sebagai lembaga peradilan, MK sudah barang tentu terbebas dari kepentingan politik, sehingga dapat diandalkan untuk mencari solusi atas permasalahan Perppu itu,"pungkasnya. (Pur)