Inilah Akibatnya Kalau Pelantikan Jokowi Ditunda

Inilah Akibatnya Kalau Pelantikan Jokowi Ditunda
Jakarta - Partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla yang tergabung dalam barisan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) memang sudah tidak mendapatkan ruang lagi untuk menduduki jabatan strategis di parlemen. Hampir semua jabatan strategis itu sudah dikuasai oleh Koalisi Merah Putih (KMP), yang merupakan partai pendukung Prabowo Subianto - Hatta Rajasa. Banyak pihak yang mengkhawatirkan langkah Jokowi untuk menduduki kursi Istana saat pelantikan presiden pada 20 Oktober mendatang akan terjegal oleh MPR. Lalu kira-kira apa akibatnya apabila kemungkinan itu terjadi? Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Refly Harun mengatakan, ‎apabila MPR/DPR berani menunda pelantikan Jokowi, maka Indonesia akan mengalami kekosongan hukum, dalam arti pemegang kekuasaan di pemerintah karena masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah selesai. "Ini bahaya, kalau sampai terjadi hukum tata negara darurat akan terjadi," ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/9/2014). Bisa jadi, Presiden SBY akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) dan mengambil alih kekuasaan sementara. Ini artinya, SBY akan kembali berkuasa lagi untuk jangka waktu yang ditentukan sampai pelantikan presiden yang baru. "Ini bisa saja dilakukan, karena negara dalam keadaan darurat," katanya. Namun demikian, ‎hal itu sulit untuk terjadi. Pelantikan akan tetap berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan yakni, pada saat sidang paripurna MPR. Apabila, pada sidang masih sulit terjadi maka pelantikan bisa tetap berlangsung pada sidang paripurna DPR. "Bisa dilakukan dengan cara lain, yakni cukup di depan satu orang pimpinan MPR dan Mahkamah Agung (MA). Satu orang tersebut tidak harus Ketua DPR atau Ketua MA,"jelasnya. ‎ Sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun juga mengatakan, Jokowi-JK tidak perlu takut posisinya akan dijegal oleh KMP di parlemen. Menurutnya, sistem preidensial yang dianut di Indonesia, memiliki kekuatan politik lebih besar dibanding dengan sistem parlementer. "Bentuk pemerintahan yang presidensial ini tidak perlu takut dengan DPR melakukan hal-hal yang menyimpang atau menggunakan kekuasannya tanpa etika politik. Itu tidak perlu khawatir, karena kekuatan presiden dalam presidensial ini besar sekali," ujar Gayus, di Jakarta, Rabu (8/10/2014). Mantan anggota DPR dari Partai PDI-P ini juga mengatakan, tugas pokok utama DPR hanya mengatur tiga hal yakni berkaitan dengan anggaran, pengawasan dan legeslasi. Sementara presiden memiliki kewenangan yang lebih khusus. Oleh karenan itu Gayus tetap optimis pemerintahan kedepan akan berjalan lancar. "Saya optimis akan stabil. Dan itu tentunya harus ada kewibawaan. Dan kewibaan itu tentunya mengenai pendekatan dan komuniasi dengan semua pihak. Dan yang penting ada etika politik dari semua pihak. Baik pihak presiden maupun DPR," tandasnya. (Abn)