Korupsi Jero Wacik di Kementerian Pariwisata Mulai Diungkap

Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik diduga tidak hanya melakukan korupsi di Kementerian ESDM, tapi sebelum itu ia juga diduga melakukan tindak pidana korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Dugaan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Busryo Muqaddas. Ia mengatakan dalam proses penyelidikan ini penyidik tengah menggali informasi sebanyak mungkin dari saksi-saksi untuk mengembangkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Jero. Tidak menutup kemungkinan kata Busryo Jero pernah bermain di Kementerian Pariwisata tahun 2004-20011. "Iya kan sebelumnya Jero di sana (Kemenbudpar, yang kini berubah nama menjadi Kemenparekraf)," ujar Busryo di KPK, Kamis (9/10/2014). Busryo tak mau berkomentar banyak. Ia khawatir akan menggangu proses penyelidikan. Hanya saja ia mengatakan, bahwa KPK mulai menelusuri dugaan korupsi Jero di Kementerian Pariwisata setelah KPK memeriksa Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar pada Rabu (8/10/2014). Usai menjalani pemeriksaan, mantan anak buah Jero Wacik itu mengaku dirinya pernah diminta untuk mengurusi Dana Oprasional Menteri (DOM), sebesar Rp 1,2 miliar. Ia juga mengaku selama menjabat sebagai menteri Jero tidak pernah meminta dirinya untuk Menaikan DOM. Menurutnya jumlah angaran tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Diketahui, Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 2 September 2014. KPK menduga Jero telah melakukan korupsi dengan cara memeras beberapa lembaga negara yang masih punya hubungan kerja dengan Kementerian ESDM. Hitungan sementara jumlah korupsi yang dilakukan Jero mencapai Rp 9,9 miliar. Menurut KPK, uang yang diterima Jero diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk pencitraan di hadapan Presiden SSBY. Meski demikian dalam beberapa kali kesempatan Jero membantah tudingan yang disampaikan KPK. (Abn)





























