Kementerian Hukum dan HAM Berhak Bubarkan FPI

Kementerian Hukum dan HAM Berhak Bubarkan FPI
Jakarta - Tidak hanya satu kali ini saja, organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi kekerasan. Dalam beberapa kesempatan FPI kerap membuat kerusuhan baik pada saat unjuk rasa maupun pada saat melakukan penertiban atau sweeping di bulan suci Rahmadhan. Seolah wajah Islam yang penuh dengan rahmatan lilalamin tercoreng dengan kelakuan anggotanya. Maka tak heran banyak pihak yang meminta agar Ormas ini lebih baik dibubarkan karena dianggap bisa menggangu ketertiban umum dan juga mengancam hak asasi seseorang. Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembubaran FPI bisa saja dilakukan apabila ideologi dan keberadaannya sudah tidak sesuai dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertinggi di Indonesia. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan pembubaran terhadap FPI. Menurutnya, pihak yang punya kewenangan untuk membubarkan FPI atau Ormas yang lain yakni, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Hal itu sesuai dengan amat Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. "Pembubaran itu bisa dilakukan melalui pengadilan. Nanti ke Kemenkumham terlebih dahulu, baru kemudian Kemenkumham yang mengajukan ke pengadilan untuk diberi sanksi berdasarkan data-data Kepolisian," ujar Gamawan, Kamis (9/10/2014). Dalam UU tersebut dijelaskan, permohonan untuk membubarkan Ormas yang berbadan hukum harus diajukan ke pengadilan negeri atau kejaksaan, tetapi lebih dulu harus melalui persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM (Menkumham) sesuai dengan Pasal 70. Apabila laporan permohonan pembubaran itu diterima, Ormas yang kerap melakukan tindakan anarkis  bisa mendapatkan tiga sangksi‎ yakni berupa teguran, pembekuan, sampai ke pembubaran. "Jadi, jangan berpikir bahwa harus Mendagri yang membubarkan (FPI)," terangnya. Gamawan mengatakan, awalnya ia sempat berpikir bahwa ia akan diberikan kewenangan untuk membubarkan Ormas, pada saat RUU Ormas masih dibahas di DPR. Namun kala itu, Mendagri justru mendapatkan kritikan dari masyarakat karena bisa dianggap otoriter. Untuk FPI sendiri berdasarkan catatan di Kemendagri, ‎Ormas garis keras ini masih memiliki izin melakukan kegiatan organisasi sampai 2019. Namun, untuk izin FPI di Jakarta Gamawan mengaku tidak tahu, sementara perlu ke Kesbangpol DKI Jakarta. "Kalau di Pusat terdaftar, ada SKT-nya (Surat Keterangan Terdaftar) sampai 2019. Kalau di DKI saya tidak tahu," jelasnya. Sebelumnya, Kepolisian Metro Jaya telah  memberikan rekomendasi ke Kemendagri untuk membubarkan FPI. Ormas Islam ini dianggap kerap melakukan tindakan anarkis disetiap kegiatannya. Terakhir yakni kerusuhan di depan kantor DPRD DKI Jakarta 3 Oktober 2014. FPI unjuk rasa menolak kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka menolak Ahok karena alasan Agama dan etnis berketurunan Tionghoa. Masa aksi yang ternyata bukan berasal dari warga Jakarta itu, bentrok dengan Polisi. Mereka melempari batu, kotoran hewan, bahkan banyak yang membawa samurai. Akibat dari aksi tersebut banyak anggota Polisi yang luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. (Abn)