Jero Wacik Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka

Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Setibanya di gedung KPK sekitar pukul 10.45 WIB, Jero hanya berucap singkat. "Saya memenuhi panggilan KPK hari ini sebagai lanjutan pemeriksaan saya. Sebagai warga negara saya memenuhi panggilan KPK," kata Jero saat turun dari mobil Toyota Kijang B 1693 yang ditumpangi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/10/2014). Dia belum mau buka-bukaan mengenai kasus yang menjeratnya. Namun dia berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada awak media. "Nanti setelah pemeriksaan akan memberikan penjelasan ke saudara, saya masuk dulu ya," ujar Jero. KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Politisi Partai Demokrat itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar, karena merasa platform dana operasional tersebut dinilai kecil. Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut digenerate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan. Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. (Has)





























