Zulkifli dan Mahyudin Pernah Berurusan dengan KPK

Jakarta - Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terpilih menjadi Ketua MPR periode 2014-2019 didampingi oleh empat wakilnya yang diajukan oleh Koalisi Merah Putih (KMP). Mereka yang diajukan oleh KMP tergabung dalam paket "B" terdiri dari Zulkifli Hasan sebagai calon Ketua, dan empat orang wakilnya yakni Mahyuddin (Golkar), Evert Ernest Mangindaan (Demokrat), Hidayat Nur Wahid (PKS), dan Oesman Sapta Odang (DPD). Sementara paket "A" diajukan oleh Koalisi Indonesia Hebat terdiri dari Oesman Sapta Odang (DPD) sebagai calon Ketua, dan empat orang wakilnya, yakni Ahmad Basarah (PDI-P), Imam Nachrawai (PKB), Patrice Rio Capella, (Nasdem), dan Hazrul Azwal dari PPP. Lantas siapa Zulkifli itu? Orang yang kini berhasil menduduki Ketua MPR. Pria kelahiran Lampung 17 Mei 1962 ini tercatat pernah menjadi Ketua Fraksi PAN di DPR tahun 2004-2009. Bahkan sebelum menjadi Ketua MPR Zulkifli merupakan Menteri Kehutanan dari tahun 2009-2014. Kariernya di dunia politik memang terlihat sukses, ia juga pernah dipercaya menjadi Sekretaris Jendral Partai PAN tahun 2005-2010. Loyalitas dan semangat untuk membesarkan PAN semakin kuat setelah, Putra Amien Rais Ahmad Mumtaz Rais menikah dengan Futri Zulya Safitri yang merupakan anak kandung Zulkifli Hasan. Namun, saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan, Zulkifli pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia pernah diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat yang kini melibatkan Bupati Bogor Rachamt Yasin sebagai tersangka. Dalam kasus ini Yasin diduga menerima suap Rp 5 milyar dari Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri sekaligus Direktur Utama PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala terkait perizinan kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Jonggol, Bogor. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga pernah mengatakan, ada kewenangan Kementerian Kehutanan dalam proses perizinan alih fungsi hutan yang diduga hutan lindung tersebut. Untuk itu, pihak KPK memanggil Zulkifli sebagai saksi penting untuk mengungkap lebih dalam kasus tersebut. Selain Zulkifli, Mahyudin juga kerap berurusan dengan KPK, mantan anggota DPR Komisi X ini diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Pusat Olahraga Hambalang di Kabupaten Bogor Jawa Barat. Dari data yang dihimpun Mahyudin pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. Ia juga periksa untuk tersangka mantan petinggi PT Duta Sari Citralaras Mahfud Suroso, terkait kasus yang sama. Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Mahyudin disebut menerima Rp 500 juta dari proyek Hambalang. Uang sebesar itu diduga sebagai “uang pelicin” agar usulan Kementerian Pemuda dan Olahraga menambah anggaran untuk proyek Hambalang diluluskan, melalui persetujuan Komisi X yang membidangan persoalan pendidikan. Pada Januari 2010, Kemenpora mengajukan usulan penambahan anggaran P3SON Hambalang sebesar Rp 625 miliar dalam APBN-P 2010. Pokja Anggaran Komisi X menyetujui penambahan dana sebesar Rp 150 M dalam APBN-P 2010 tanpa melalui proses RDP antara Pokja dengan Kemenpora. Persetujuan ini diduga kuat karena adanya uang pelicin kepada Komisi X DPR. Persetujuan ditandatangani Mahyudin selaku Pimpinan Komisi X dan jajarannya, Rully Chairul Azwar, Abdul Hakam Naja, dan ditandatangani anggota pokja seperti Angelina Sondakh, Wayan Koster, Kahar Muzakir, Juhaaeni Alie dan Mardiyana Indra Wati. Dengan demikian anggaran tersedia pada tahun 2010 menjadi Rp 275 miliar. Meski, diduga terlibat dalam kasus tersebut. Baik Zulkifli maupun Mahyudin sama-sama membantah dirinya masuk dalam pusaran kasus korupsi. Bahkan kini mereka lolos sebagai anggota DPR. (Abn)





























