Walikota Bandung Terancam Penjara 15 Tahun

Dada Rosada (ist)
Hasan SJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kepengurusan perkara bantuan sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dada dijerat dengan pasal penyuapan dalam UU Tipikor dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. "Dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13, UU 39 tahun 1999. Jo pasal 55 ayat 1," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jln HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (1/7/2013). Johan mengatakan KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan kasus itu ke tahap penyidikan. "Setelah melalui ekspose," katanya. Selain Dada, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka. Edi diduga bersama Dada memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim Setyabudi terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Johan menjelaskan penetapan Dada dan Edi sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan penyuapan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang menjerat Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, dan pria bernama Asep Triana yang diduga orang suruhan Toto.




























