UI Digeledah KPK

UI Digeledah KPK
Hasan SJakarta- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi gedung Rektorat Kampus Universitas Indonesia Depok, Jawa Barat, Kamis (27/6/2013). Kedatangan para anak buah Abraham Samad itu guna melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. "Benar, ada penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus UI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya yang diterima wartawan, Kamis (27/6/2013). Johan menjelaskan KPK menggeledah beberapa ruangan yang terletak di lantai satu hingga delapan gedung tersebut. Selain itu, kata Johan penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Makara Mas. "Hingga kini masih berlangsung," katanya. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi IT perpustakaan UI ini menjerat Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid sebagai tersangka. Tafsir diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. KPK lalu menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. KPK mengungkapkan ada dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan proyek IT senilai Rp 21 miliar tersebut. Adapun Tafsir diketahui pernah menjabat Wakil Dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik pada 2003-2007. Saat itu, Dekan dijabat Gumilar R Soemantri.