Dipanggil Dua Kali, Gubernur Riau Tidak Ditahan KPK

Rusli Zainal (ist)
Hasan SJakarta- Gubernur Riau Rusli Zainal kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan. Rusli yang mengenakan kemeja batik warna coklat, tiba di gedung KPK pukul 09.00 WIB. Dia didampingi oleh stafnya, empat laki-laki dan satu perempuan. Orang nomor satu di Provinsi Riau itu mengaku datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Saya datang untuk memenuhi panggilan kedua," kata Rusli di kantor KPK Jln. HR Rasuna Said, Kuingan, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2013). Pemeriksaan Rusli sebagai tersangka ini merupakan yang kedua kalinya. Namun KPK belum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan semua tersangka selain tangkap tangan, akan ditahan penyidik jika berkasnya sudah mendekati rampung. "itu sudah pasti," katanya. Rusli ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Jumat 8 Februari 2013. Ia dinilai terlibat korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006. Rusli disangkakan dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Sebagai Gubernur Riau, ia diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya. Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.




























