Blocking Time TVRI Untuk Kampanye Parpol Langgar UU Penyiaran

ImarJakarta-Lembaga Penyiaran Publik TVRI dinilai gagal dalam hal independensi dan asas keadilan politik. Pasalnya, ada dugaan bahwa sejumlah waktu siaran atau blocking time TVRI dibeli oleh beberapa partai politik untuk berkampanye atau menayangkan program internal partainya. “Hal ini terjadi pada siaran satu jam penuh pada acara ulang tahun Partai Golkar, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, dan ulang tahun Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau SOKSI, sebuah organisasi masyarakat yang terafiliasi dengan Partai Golkar,”kata Direktur Remotivi Roy Thaniago di Jakarta, Jum'at (6/6/2013). Roy juga mencontohkan seperti pada 20 Maret 2013, misalnya, selama satu jam, TVRI menyiarkan acara ulang tahun ke-45 Fraksi Partai Golkar, yang bukan merupakan acara yang ada sangkut pautnya dengan kepentingan publik. “Remotivi menilai isi siaran tersebut sarat dengan muatan kampanye Aburizal Bakrie, di mana wajahnya begitu sering tersorot kamera,”ungkapnya. “Hingga puncaknya, kader Partai Golkar Tantowi Yahya yang juga merupakan anggota Komisi I DPR, yang salah satu tugasnya mengawasi bidang penyiaran—bersama kader Golkar lainnya menyanyikan sebuah lagu*country *dengan lirik yang memuja-muja Aburizal Bakrie: Aburizal Bakrie, anak sejuta bintang. Aburizal Bakrie pemimpin kita semua. ARB!,”tambahnya. Contoh lain, menurut Roy pada 30 Maret 2013, TVRI digunakan untuk menyiarkan secara langsung kongres luar biasa untuk pemilihan ketua umum Partai Demokrat. Siaran bahkan dilengkapi dengan *bumper *khusus KLB Partai Demokrat untuk membuka setiap segmen. “ Selama satu jam penuh, siaran khusus ini digunakan untuk menyiarkan polah kader Partai Demokrat yang bersorak-sorai meminta Susilo Bambang Yudhoyono sudi “turun gunung” menjadi ketua umum partai pemenang Pemilu 2009 itu,”tandasnya. Hal serupa, tambahnya kembali terjadi pada siaran TVRI 22 Mei 2013 yang menyiarkan acara ulang tahun ke-53 SOKSI, sebuah organisasi masyarakat yang terafiliasi dengan Partai Golkar. Siaran ini berisi pidato-pidato tokoh SOKSI yang bicara mengenai urusan internal mereka. “Misalnya saja pada pidato Ketua Penyelenggara Rapimnas SOKSI, Markus Nari, yang menginstruksikan sosialisasi dan pemenangan Partai Golkar dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014, khususnya pemenangan Aburizal Bakrie untuk menjadi Presiden RI. Aburizal sendiri, yang merupakan Ketua Partai Golkar sekaligus Ketua Dewan Pembina SOKSI, juga ikut berpidato mengenai peran SOKSI dalam kelahiran Partai Golkar,”paparnya. Dalam siaran ini, sambungnya kamera kerap menyorot kader-kader SOKSI yang mengenakan topi bertuliskan “ARB Presidenku”. “Muatan siaran demikian sudah pasti cukup sebagai konsumsi internal partai atau organisasi saja, karena tak ada hubungannya dengan kepentingan publik, sehingga tak perlu disiarkan oleh TVRI,”tegasnya. Remotivi, lanjutnya menilai hal ini sebagai pengkhiatan TVRI kepada publik Indonesia secara keseluruhan. TVRI, sebagai Lembaga Penyiaran Publik, sudah seharusnya mendedikasikan keberadaannya secara penuh untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan lain, seperti komersial dan politik. “Tuntutan ini tentu beralasan, karena TVRI dibiayai dari pajak yang dibayarkan oleh warga negara,”tegasnya. Lagipula, tambah dia TVRI juga merupakan satu-satunya stasiun televisi dengan jangkauan siaran terluas hingga seluruh pelosok Indonesia. Kedua hal tersebut adalah hak istimewa yang diberikan negara kepada TVRI, semata-mata karena ia bertugas menjalankan amanat undang-undang, yang harus menjadikan dirinya netral, independen, tidak bersifat komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat seperti dalam UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 pasal 14 ayat 1. “Apabila TVRI memproduksi dan menyiarkan acara itu secara cuma-cuma tanpa menerima bayaran apa pun, berarti ia melanggar UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 pasal 14 ayat 1, bahwa: Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat,”terangnya. Namun jika TVRI menerima bayaran atau imbalan lain atas disiarkannya acara-acara internal partai politik tersebut, maka TVRI melanggar UU Penyiaran pasal 46 ayat 10, bahwa: “Waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapa pun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan”. Untuk itu, Remotivi meminta Komisi Penyiaran Indonesia memanggil TVRI untuk mengklarifikasikan hal ini. “Ini sekaligus untuk mengingatkan kembali, bahwa TVRI kini adalah lembaga penyiaran milik publik, yang keberadaannya murni didedikasikan untuk kepentingan publik, dan bukan media yang menjadi corong partai politik tertentu.





























