Kadin : Aparat Hukum Harus Tindak Pengusaha Dalam Kasus Penyekapan Buruh

Kadin : Aparat Hukum Harus Tindak Pengusaha Dalam Kasus Penyekapan Buruh
ImarJakarta-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sangat menyesalkan praktik perbudakan terhadap buruh yang masih terjadi menyusul adanya kasus penyekapan buruh di sebuah pabrik logam, di Lebak Wangi - Tangerang. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno mendesak aparat hukum harus bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha "nakal" yang melakukan praktik-praktik perbudakan dan memperlakukan pekerjanya secara tidak manusiawi. "Pengusaha seperti itu harus ditindak tegas dengan hukuman yang setimpal sesuai Undang-undang yang berlaku, dan kami benar-benar mengutuk tindakan tak manusiawi seperti itu," tandas Benny, Jakarta (6/5/2013). "Seharusnya hal-hal seperti itu sudah tidak terjadi, karena sudah seharusnya industri kecil atau pun besar menghormati hak-hak asasi manusia terhadap pekerja,"ujarnya. Selain Undang-undang Pidana Umum, lanjutnya para tersangka penyekapan buruh akan dituntut dengan pasal berlapis karena berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan, UU Perindustrian dan UU Perlindungan Anak, mengingat 2 orang dari seluruh pekerja adalah anak di bawah umur. Selama kurang lebih tiga bulan, para buruh disekap, disiksa, dipekerjakan dan tidak dibayar. "Bila perlu izin usahanya dicabut karena pelanggarannya sudah berat dan semoga hukum yang diberikan bisa membuat jera pelakunya," tutup Benny. Kedepannya, menurut Benny, pengawasan memang harus lebih ditingkatkan lagi oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait, tak terkecuali masyarakat. "Pemerintah harus lebih memperhatikan kasus-kasus seperti ini agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Kami harapkan kasus ini tidak serta-merta mencederai dunia usaha yang terus berupaya berbenah dalam perbaikan hubungan industrial," ujar Benny. (rud)