Jumat, 17 Mei 24

Rakyat Subsidi Pencoleng Duit Negara 2001 – 2013

Rakyat Subsidi Pencoleng Duit Negara 2001 – 2013

Jakarta, Obsessionnews – Seberapa berat hukuman finansial kepada pelaku tindak pidana korupsi ketimbang kerugian negara ? Ternyata, kalau dihitung dengan angka, total hukuman yang ditegaskan palu Hakim baru mencapai 10 persenan saja.

Menurut hasil penelusuran peneliti Ekonomi Kriminalitas Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo, seperti yang diterima obsessionnews.com, Selasa (22/12), kerugian negara akibat korupsi dalam kurun waktu 2001 sampai 2013 mencapai Rp 96,37 triliyun. Namun, total hukuman finansial cuma Rp 10,77 triliun. Ini artinya, cuma 10 persen saja berat vonis terhadap terpidana kasus korupsi.

Rimawan bilang, kondisi ini sangat ironis. Sebab Rp 85,60 triliun yang merupakan selisih antara kerugian negara dengan hukuman bakal menjadi beban rakyat yang ditanggung lewat pembayaran pajak.

“Beban subsidi rakyat kepada koruptor sangat tinggi dan menciptakan ironi dari sisi keadilan,” sebut Rimawan saat memaparkan hasil analisanya di Kampus UGM Yogyakarta, Selasa (22/12).

Hukuman finansial yang ditegaskan palu Hakim kudunya juga memperhitungkan ongkos sosial kejahatan. Komponennya, meliputi kejahatan terhadap individu, rumah tangga, sektor bisnis, juga kejahatan terhadap pemerintah bahkan negara.

Belum lagi, ketimpangan jelas terlihat saat vonis dibacakan. Hukuman finansial atau yang biasa disebut denda antara koruptor kelas buram dan kakap juga lebih berat koruptor teri.

Data yang disuguhkan Rimawan menyebutkan, dari 85 orang koruptor ‘cere’ dengan kerugian sebesar Rp 468 juta, dijatuhi denda Rp 22,1 miliar. Sedangkan 104 pelaku kakap dengan total kerugian Rp 68 triliun malah kena hukuman finansial cuma sebesar Rp 700 miliar.(Mahbub Junaidi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.