Putusan Praperadilan bukan Akhir dari Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

Obsessionnews.com - Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr. Edi Hasibuan menegaskan, putusan hakim praperadilan yang membatalkan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eki) bukan merupakan akhir dari pengungkapan kasus tersebut. Edi menekankan, sebelum semua pelaku ditangkap dan diproses secara hukum, kasus ini harus menjadi prioritas bagi Kepolisian. "Kewajiban aparat penegak hukum adalah mengungkapnya sampai tuntas. Proses hukum tidak boleh dihentikan," tegas Edi dikutip dari Antara, Kamis (11/7/2024). Baca juga: Akhirnya CCTV Kasus Vina Muncul, Siapa “Sutradara”di Balik Pemberitaan Semua Ini? Ia juga menekankan pentingnya memproses semua pihak yang diduga terlibat agar mereka menerima hukuman yang setimpal. "Kasihan keluarga Vina dan Eki bila pelaku masih berkeliaran bebas," ujarnya. Sebagai dosen pascasarjana di Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi menghormati putusan hakim praperadilan yang membatalkan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka. "Namun, polisi jangan berkecil hati. Kami melihat ini sebagai bagian dari koreksi terhadap penyidik Polda Jabar yang menangani kasus ini," katanya. Menurut Edi, sangat mungkin kasus ini tetap diusut dan ditangani dari awal, sehingga sejumlah pihak yang pernah diperiksa bisa dipanggil kembali, termasuk Pegi Setiawan, apabila ditemukan bukti baru. "Proses hukum masih berjalan. Kasus ini masih terbuka lebar untuk disidik kembali dari awal," ujarnya. Edi juga menjelaskan, hakim praperadilan lebih mempersoalkan prosedur penyidik dalam menetapkan tersangka, sementara pokok perkara belum disentuh. Sebelumnya, Pegi Setiawan ditahan oleh Polda Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat. Baca juga: Sisi Lain dari Kehidupan Vina Garut Namun, pada Senin (8/7), PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat. Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman. Dalam kasus ini, delapan pelaku telah dihukum, dengan tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Satu pelaku kini telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman delapan tahun karena masih berusia anak-anak saat kejadian. Setelah menjadi buron selama delapan tahun, Polda Jabar menangkap Pegi pada 21 Mei 2024 karena disangka terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki. Namun, sebagian publik meragukan penangkapan ini karena ada perbedaan wajah antara wajah Pegi sekarang dan saat kejadian pembunuhan. (Antara/Poy)