Putusan MK: Dulu Muluskan Gibran Langsung Diterapkan, Kini Jegal Kaesang Direkayasa

Obsessionnews.com – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai, Pemerintah dan DPR secara vulgar tanpa rasa malu mempertontonkan di hadapan publik ketidaktaatan dan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diungkapkan, pada waktu Putusan MK yang memberikan peluang kepada Gibran untuk ikut Pilpres, Pemerintah dan DPR menyatakan “hormati Putusan Mahkamah Konstitusi”.
Tetapi, lanjutnya, pada saat MK memberikan Putusan No.60 dan No. 70 dianggap membuyarkan rencana KIM Plus seperti pencalonan Kaesang terganjal dengan Putusan MK No. 70 pemerintah dan DPR bergerak cepat mengubahnya. “Sungguh memalukan,” tandas Chandra.
Secara terpisah, pengamat politik Muslim Arbi mengingatkan, perlawanan rakyat terhadap rezim Jokowi bisa seperti Bangladesh setelah DPR menganulir keputusan MK No. 60 yang menyebut partai politik dapat mengusung Paslon di Pilkada cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir. “Pembangkangan sipil sudah disuarakan di media sosial,” paparnya.
Ia menegaskan, rakyat melihat DPR sudah bukan menjadi wakil rakyat tetapi kepanjangan tangan dari penguasa. “Kebencian rakyat terhadap rezim ini sudah memuncak. KPK digembosi, undang-undang dimainkan,” bebernya.
Menurut Muslim, kelas menengah bawah merasakan kesulitan ekonomi di era rezim Jokowi. Akibatnya, meski bansos dikucurkan rakyat akan tetap turun ke jalan.
“Intelektual, mahasiswa, buruh sudah menyuarakan pembangkang sipil. Kalau Rezim Jokowi terus dibiarkan, negara ini makin rusak,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar Pemerintah dan DPR tidak mengambil sikap yang sama seperti mereka hari ini atas Putusan MK terkait peluang Gibran ikut dalam kontestasi Pilpres.
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU sehingga mengganjal Kaesang yang belum cukup umur maju Pilgub. Selain itu, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah, sehingga Anies Baswedan bisa maju cukup diusung satu partai dengan suara 7,5 persen. Inilah mungkin yang membuat rezim Jokowi dan DPR bernafsu menjegal putusan MK tersebut.
Sementara itu para guru besar, akademisi, aktivis prodemokrasi, dan Aktivis ’98 melakukan perlawanan terbuka kepada Pemerintah dan DPR yang mengganjal Putusan MK. Yakni, DPR melakukan Revisi UU oleh DPR yang berarti pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi.
Oleh karena itu, para guru besar, para ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, para akademisi lainya, para aktivis pro demokrasi, dll yang didukung penuh aktivis ’98 segera bergerak melakukan PERLAWANAN menuju gedung MK untuk selamatkan demokrasi dan selamatkan republik pada Kamis (22/8/2024).
Forum Guru Besar, Akademisi, Pro Demokrasi, masyarakat sipil dan aktivis ’98 di antaranya adalah Saiful Mujani, Goenawan Mohammd, Valina Singka Subekti, Soelistyowati, Abraham Samad, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, dan lainnya. (Red)