
Jakarta, Obsessionnews.com – Kecelakaan sering terjadi di pintu perlintasan kereta api (KA). Terlebih lagi di pintu perlintasan yang liar. Oleh sebab itu PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta tengah menutup perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan. Hal itu untuk mengurangi kecelakaan di pintu perlintasan tersebut.
Salah satunya yang dilakukan PT KAI Daop 1 Jakarta adalah menutup pintu perlintasan liar di KM 9 + 685 Antara Stasiun Kramat – Pondokjati yang dilaksanakan pada Selasa (8/12/2020).
Kepala Humas (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan, sebelum menutup pintu perlintasan, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan.
Jadi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi yaitu perlintasan nomor 40 Pramuka dan perlintasan Pondokjati.
“Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah,” ujar Eva dalam keterangan tertulis yang diterima obsessionnews.com, Rabu (9/12/2020).
Dia membeberkan, pada 2020 ini sebanyak 27 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup oleh PT KAI bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, pemda, dishub dan aparat keamanan.
“Dari 27 perlintasan yang ditutup tersebut 23 titik merupakan perlintasan liar, 4 titik merupakan perlintasan resmi,” ucapnya.
Untuk itu PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.
“PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” ungkap Eva.
Sebagai informasi, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 452 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121_. (Poy)