Jumat, 19 April 24

PT KAI Daop 1 Jakarta Buka Layanan Vaksinasi untuk Penumpang KAJJ di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen

PT KAI Daop 1 Jakarta Buka Layanan Vaksinasi untuk Penumpang KAJJ di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen
* Kereta api. (Foto: Twitter @KAI121)

Jakarta, obsessionnews.com – PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi untuk penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) di Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai Sabtu, 3 Juli 2021.  Hal ini sebagai upaya mendukung mencegah penyebaran Covid 19 di sektor transportasi, serta memastikan keamanan dan kesehatan para calon penumpang.

 

Hal itu dikemukakan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang diterima obsessionnews.com, Sabtu.

 

Eva menjelaskan, kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB, dengan jumlah ketersediaan 100 vaksin per hari.

Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:

 

  1. Berusia >18 tahun
  2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
  3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
  4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
  5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
  6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
  7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.

 

“Layanan pemberian vaksin bagi penumpang KAJJ ini menunjukkan PT KAI selalu konsisten mendukung segala program Pemerintah, terutama sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021,” tutur Eva.

 

Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang KA. Yakni calon penumpang KAJJ diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2×24 jam atau Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Selain itu  calon penumpang KA wajib melampirkan bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target herd immunity, sekaligus memastikan setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121. (red/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.