Sabtu, 25 Maret 23

PSHK: KPK Bisa Kembali Tetapkan BG Sebagai Tersangka

PSHK: KPK Bisa Kembali Tetapkan BG Sebagai Tersangka

Jakarta, Obsessionnews – Putusan Praperadilan Budi Gunawan (BG) telah dibacakan oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Pada intinya, putusan tersebut mengabulkan permohonan Budi Gunawan untuk sebagian. Salah satu pertimbangan Hakim adalah bahwa BG ketika disangka melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi tidak dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara/penegak hukum. Hakim kemudian mengacu pada Pasal 11 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Dalam hal ini, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting menegaskan, menilai Hakim tidak cermat dalam memaknai Pasal 11 UU KPK yang menyatakan bahwa KPK berwenang untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang: (i) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, (ii) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau (iii) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

“Hakim telah luput dalam mempertimbangkan unsur ‘orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara’. Perlu diketahui bahwa Budi Gunawan disangka dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 A dan B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya berkaitan dengan suap dan gratifikasi,” ungkap Miko.

Ia menegaskan, tindak pidana suap dan gratifikasi tidak mungkin dilakukan seorang diri. Artinya, mesti ada yang menyuap dan yang disuap juga mesti ada yang memberi gratifikasi dan menerima gratifikasi. Untuk itu, unsur ‘orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau penegak hukum’ menjadi relevan.

“Pembuktian apakah tindak pidana yang disangka dilakukan oleh Budi Gunawan berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau penegak hukum adalah kewenangan persidangan pokok perkara bukan praperadilan,” jelas Peneliti PSHK.

Dengan demikian, lanjutnya, KPK tetap berwenang dalam menyidik kasus ini dan menetapkan kembali BG sebagai tersangka. “Selain itu, pengajuan Peninjauan Kembali atas putusan ini dapat dilakukan oleh KPK dengan alasan penafsiran hukum dan kekeliruan yang nyata dalam putusan,” tandasnya. (Ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.