Keuntungan lainnya dengan penggunaan teknologi digital, lanjut Gati, adalah peluang bagi pelaku IKM untuk membuka kesempatan kerja baru yang dapat meningkat menjadi satu setengah kali. Keuntungan selanjutnya, yakni probabilitas pelaku IKM untuk menjadi inovatif akan meningkat sebanyak 17 kali.
“Kenaikan probabilitas IKM menjadi lebih inovatif ini disebabkan karena potensi kenaikan pendapatan, penambahan sumber daya, dan akses informasi yang nyaris tak terbatas sehingga akan membuka peluang bagi para pelaku IKM mendapatkan ide-ide dan akses teknologi baru untuk mengembangkan usahanya,” papar Dirjen IKM.
Guna mendorong pemanfaatan teknologi terkini bagi pelaku IKM nasional, selain melalui program e-Smart IKM, Kemenperin juga memiliki berbagai program lain seperti restrukturisasi atau memodernisasi mesin dan peralatan produksi, peningkatan kompetensi SDM melalui bimbingan teknis, pendampingan, sampai dengan sertifikasi kompetensi. “IKM perlu membuka diri dan mau terus belajar. Selain itu juga melibatkan generasi muda atau milenial dalam perusahaan sehingga ada semangat baru,” imbuhnya.