Selasa, 23 April 24

Praktisi Hukum: Pilkada di Tengah Covid-19, Pemerintah Harus Jamin Kesehatan Masyarakat

Praktisi Hukum: Pilkada di Tengah Covid-19, Pemerintah Harus Jamin Kesehatan Masyarakat
* Patra M Zen. (Foto: dok pribadi)

Jakarta, Obsessionnews.com — Rencana pemerintah tetap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara serentak di tengah ancaman pandemi virus Corona (Covid-19) pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Walaupun belum diketok palu oleh anggota dewan, namun dasar penetapan pelaksanaan pilkada serentak adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jumlah wilayah yang dijadwalkan untuk menggelar pilkada di 9 propinsi, 224 kabupaten / kota dan 37 kota. Jumlah wilayah yang begitu banyak sebagai calon penyelenggara pilkada ini menjadi ancaman serius terhadap potensi terjadinya penyebaran wabah virus corona jilid kedua jika tidak direncanakan dengan matang dan persiapan yang kuat khususnya terkait dengan pelaksanaan standar protokoler kesehatan.

Praktisi hukum Patra M Zen mengatakan, jika pemerintah tetap akan melaksanakan pilkada serentak tersebut maka pemerintah harus memastikan dan menjamin keamanan serta kesehatan masyarakat sebagai voters dan juga petugas pilkada. Hal itu menjadi bagian penting sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap hak – hak asai manusia (HAM) dalam memperoleh right to health dan juga right to vote. Jika pemerintah abai terhadap hak-hak tersebut maka hal itu bisa menjadi musibah yang luar biasa bagi sejarah kesehatan manusia.

“Yang utama soal aksesibilitas termasuk fasilitas kesehatan dan pelayanannya bagi semua lapisan dan kelas masyarakat. Jadi kalau mau laksanakan pilkada serentak maka yang pertama dipikirkan adalah soal ini baik itu kesehatan bagi petugas atau bagi masyarakat pemilih,” ujar Patra dalam webinar terkait pelaksanaan pilkada serentak di tengah Covid-19 yang diselenggarakan oleh PBHI Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Kemudian hal lain yang harus diperhatikan pemerintah adalah availability atau ketersedian atas kualitas layanan kesehatan dalam proses pilkada. Kalaupun ada fasilitas dan layanan kesehatan namun jika tidak berkualitas maka hal itu juga menjadi ancaman serius. Sebab Covid-19 menjadi virus yang mengancam siapapun terutama ketika masyarakat berkerumun saat melaksanakan hak konstitusinya.

“Jadi ketika nyobolos dia kena virus lalu pulang dan keluarga kena juga lalu siapa yang tanggung jawab. Ukuran atas hak kesehatan itu siapa yang bisa mendapat manfaat maka kita harus berfikir sampai di situ juga,” sambungnya.

Selanjutnya pemerintah juga harus bisa menjamin pelaksanaan pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19 tetap mengedepankan akuntabilitasnya. Tanpa ada jaminan ini maka publik akan sangat sulit melegalkan hasil pilkada yang nantinya dihasilkan. Intinya Patra mendukung program sosialisasi pilkada serentak selama pelaksanaannya nanti pemerintah bisa menjamin kesehatan masyarakat yang menjadi bagian dari HAM.

“Hak memilih dan hak kesehatan harus dijamin oleh pemerintah, jika hal ini bisa dijamin, dievaluasi dan bisa diukur maka selesai itu,” pungkasnya.

Sementara itu Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga, mengatakan dasar pemerintah tetap berharap agar Pilkada tetap dilaksanakan di tengah pandemi adalah belum adanya kepastian kapan wabah ini berakhir.

Selain itu juga belum adanya vaksin yang ditemukan sebagai obat utama penangkal virus. Sementara di saat yang sama pimpinan atau kepala daerah sudah memasuki masa tugas akhirnya. Apabila tidak segera ditetapkan siapa kepala daerah yang sah menurut undang-undang, maka hal itu akan mempengaruhi roda pemerintahan di daerah.

“Pilkada perlu dilakukan untuk mengurangi praktik kepemimpinan pemerintah daerah yang statusnya Plt (pelaksana tugas / pejabat sementara), sebab pejabat Plt itu punya kewenangan terbatas dibanding yang definitif. Padahal di tengah pandemi kita butuh pemimpin yang kuat dengan legitimasi dari masyarakat,” tuturnya.

Selain itu alasan pilkada serentah harus tetap dilaksanakan adalah untuk mempertahankan indeks demokrasi yang baik. Pasalnya suatu negara yang melangsungkan pilkada atau pemilu secara tepat waktu menjadi salah satu indikator penilaian dari indeks demokrasinya. Semakin baik indeks demokrasi maka kepercayaan masyarakat global terhadap negara tersebut akan semakin tinggi.

“Keberlangsungan pemilu tepat waktu itu jadi tolak ukur terhadap democracy index. Ini jadi rating dan acuan bagi investor apakah negara itu layak investasi atau enggak, makanya kita harus tunjukkan ke negara lain bahwa kita mampu menjadi negara yang layak investasi dengan tetap melaksanakan pemilu,” pungkasnya.

Ketua PBHI Jakarta Sabar Daniel Hutahaean mengatakan webinar pilkada serentak 2020 penting dibuat karena adanya kepentingan masyarakat. Terlepas ada pro dan kontra, PBHI Jakarta melihat adanya hak konstitusi masyarakat yang tidak bisa diabaikan dan juga adanya hak kesehatan yang harus dijamin oleh negara.

“Intinya PBHI Jakarta meminta kepada negara sebagai penyelenggara dalam hal ini KPU harus hati-hati dan tidak boleh mengabaikan konsekuensi yang akan terjadi jika pilkada serentak harus diadakan atau dipending ditengah pandemi tersebut, salah satunya pola-pola transaksional antara calon dengan pemilihnya,” ujar Sabar.

Terlepas adanya pro dan kontra, PBHI Jakarta berharap masyarakat pemilih harus cerdas dan jangan mentransaksikan suaranya kepada calon tertentu. Begitu pun para calon yang bertarung di pilkada adalah calon-calon yang tangguh dan harus memiliki program jangka pendek, menengah dan panjang bagi kepentingan masyarakat. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.