Kamis, 25 April 24

Potensi Pengembangan Wilayah, Ditjen PPTR Fasilitasi Reforma Agraria Melalui Penyediaan Tanah Terlantar

Potensi Pengembangan Wilayah, Ditjen PPTR Fasilitasi Reforma Agraria Melalui Penyediaan Tanah Terlantar
* Ditjen PPTR Fasilitasi Reforma Agraria Melalui Penyediaan Tanah Terlantar. (Foto: litigasi.com)

Jakarta, Obsessionnews – Reforma Agraria merupakan program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pemilikan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah. Selain itu, program ini juga dapat mendukung ketahanan pangan di masa pandemi, dengan judul mencetak sawah-sawah baru. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan program Reforma Agraria melalui kegiatan asset reform serta access reform.

Kegiatan asset reform yang dijalankan adalah legalisasi aset, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta penyertipikatan tanah-tanah transmigrasi. Selain itu, kegiatan asset reform yang juga sedang digalakkan adalah redistribusi tanah kepada masyarakat. Khusus redistribusi tanah, selain dari tanah eks HGU, tanah-tanah yang jadikan obyek redistribusi adalah tanah terlantar.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Sesditjen PPTR) M. Shafik Ananta mengatakan bahwa Ditjen PPTR turut mendukung program terkait dengan Reforma Agraria, melalui penyediaan tanah yang berasal dari penetapan tanah terlantar. “Penyediaan tanah terlantar ini akan mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat, salah satunya pembangunan Jawa Bagian Selatan. Perlu diketahui bahwa program tersebut merupakan program yang diprioritaskan oleh Presiden Joko Widodo,” kata M. Shafik Ananta, Rabu (10/02/2021).

M. Shafik Ananta mengungkapkan bahwa wilayah Jawa Bagian Selatan memiliki tanah terlantar yang cukup luas sehingga berpotensi untuk dilakukan pengembangan wilayah tersebut. “Tanah yang terlantar cukup luas di sana, sehingga saya kira potensi untuk pengembangan itu bisa, dan kalau kita lihat hasil penertiban petugas, sebenarnya untuk ketersediaan tanah terlantar di sana itu saya kira sudah ada,” terang Sesditjen PPTR.

Di Jawa Barat sendiri, Shafik menuturkan, sudah ada 344 hektare tanah yang dilepaskan dari tanah terlantar. Kemudian, tanah tersebut menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). “TCUN ini yang nanti kemudian digunakan untuk Reforma Agraria. Tapi kalau kita lihat sebetulnya di daerah Jawa Barat itu masih banyak tanah terlantar, yang sebenarnya belum kita tertibkan. Ini yang kemarin Pak Wamen (Wakil Menteri ATR/Waka BPN Surya Tjandra) punya ide untuk operasi tuntas di wilayah Jawa Barat khususnya bagian selatan,” jelas dia.

Secara keseluruhan, Ditjen PPTR melalui Direktorat P4T berhasil menertibkan dan menetapkan 12.442 hektare tanah terlantar. “Kami rata-rata setiap tahun menetapkan itu sekitar 10.000-11.000 hektare. Tapi tahun ini kita optimis mencapai lebih dari itu,” ungkap Sesditjen PPTR.

Pada kesempatan tersebut, M. Shafik Ananta juga mengungkapkan Direktorat Jenderal PPTR berhasil menyerap anggaran sebesar 85,71% di tahun 2020. Angka tersebut adalah rata-rata dari empat direktorat dibawahnya, yaitu Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah (P4T), Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, serta Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu. “Capaian ini merupakan kerja keras semua pihak di Ditjen PPTR. Tadinya kita berharap hasil yang maksimal, tetapi adanya pandemi pada tahun 2020 membuat kegiatan dilapangan agak terhambat,” pungkas Sesditjen PPTR. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.