Jumat, 17 Mei 24

Polri-Kejagung Langgar Perintah Presiden

Polri-Kejagung Langgar Perintah Presiden
* Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan di KPK (baron)

Jakarta, Obsessionnews – Penanganan pihak Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dianggap menyalahi rekomendasi Ombudsman dan perintah Presiden Joko Widodo, menurut tim kuasa hukum Novel dalam rilisnya di Jakarta, Senin (1/2/2016).

Yakni, Novel Baswedan dianggap melakukan perintah tindakan menembak pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, ketika Novel masih menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu.

Sebelumnya, Ombudsman menegaskan terjadi maladministrasi dalam perkara Novel, yaitu pelapor tidak memenuhi kualifikasi, adanya penanganan kasus yang lama, adanya rekayasa dan manipulasi surat keputusan penanganan disiplin, rekayasa berita acara proyektil atau anak peluru, rekayasa berita acara uji balistik terhadap balistik, penggeledahan rumah dan badan yang tidak sesuai prosedur, ketidaksesuaian urutan tanggal dalam administrasi penyidikan, penggunaan alat bukti yang tidak relevan.

Karena itu, Ombudsman meminta Polri melakukan pembinaan terhadap aparat yang menangani kasus Novel, dan melakukan penindakan atas kasus manipulasi dan rekayasa bahkan keterangan palsu terhadap Novel Baswedan.

Selain itu, Presiden Joko Widodo telah meminta kepada Polri untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Novel Baswedan.

Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menyampaikan berkas Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Karena itu tim pembela Novel meminta agar Jaksa Agung menarik dakwaan Kejaksaan Bengkulu sebelum sampai ke Pengadilan Negeri. (baron)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.