Senin, 6 Mei 24

Polres Tarakan Tetapkan Tujuh Tersangka Pemilih Ganda sebagai DPO

Polres Tarakan Tetapkan Tujuh Tersangka Pemilih Ganda sebagai DPO
* Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra (kiri) memperlihatkan tujuh poster wajah tersangka pemilih ganda yang mencoblos di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Tarakan, Kamis (21/3). (Foto: ANTARA/Susylo Asmalyah)

Obsessionnews.com – Polres Tarakan, Kalimantan Utara, telah menetapkan tujuh tersangka pemilih ganda sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mereka tidak memenuhi panggilan polisi dua kali berturut-turut. Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melaporkan kasus pemilih ganda yang mencoblos di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda.

Baca juga: KPU RI Tetapkan PDI Perjuangan Raih Suara Terbanyak di Pemilu 2024

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari Bawaslu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa alat bukti yang mengarah pada pelanggaran tersebut.

“Ada daftar pemilih tetap, daftar hadir pemilih tetap, dan juga daftar hadir pemilih khusus di TPS 56, TPS 57, dan TPS 58,” kata Randhya dikutip dari Antara, Jumat (22/3/2024).

Ketujuh tersangka yang masuk dalam DPO adalah Mas’ud, Suryati, Luthfy Zulkarnaen, Nur Alfin Hasanah, Faridah Al Akhyar, Amriana, dan Zulkifli. Mereka diduga melakukan pemilih ganda pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 57, Jalan Wijaya Kusuma RT 46, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

Peristiwa tersebut terkuak setelah pengawas TPS menemukan indikasi pemilih yang telah terdaftar di TPS lain, namun ikut memberikan suara di TPS 57. Melalui pencocokan Nilai Induk Kependudukan (NIK) dan tanda tangan, penyidik menemukan kesamaan identitas pada tujuh tersangka tersebut.

Baca juga: KPU RI Telah Sahkan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 34 Provinsi

“Para pelaku terancam pasal dalam undang-undang pemilu dengan ancaman pidana dua tahun penjara. Mereka telah dipanggil sebanyak dua kali, namun tidak hadir, sehingga kami terbitkan DPO terhadap mereka,” jelas Randhya.

Tindakan ini menegaskan komitmen Polres Tarakan dalam menegakkan aturan pemilu dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan integritas dalam proses demokrasi di wilayah tersebut. (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.