Polres Bantul Imbau Masyarakat untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan dengan Tidak Menggunakan Petasan

Obsessionnews.com - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat di wilayah hukum kabupaten ini untuk tidak menggunakan petasan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Hal ini disampaikan menyusul kejadian ledakan petasan di Pedukuhan Gedangsari, Wijirejo, Bantul, pada Minggu (10/3/2024) yang mengakibatkan empat orang terluka serta kerusakan pada sebagian bangunan. Baca juga: Masuk Bulan Suci Ramadan, 35.000 Jamaah Palestina Lakukan Tarawih di Masjid Al-Aqsa "Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati bulan Ramadhan dengan tidak menggunakan petasan, demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama," ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Michael R Risakotta Michael dikutip dari Antara, Selasa (12/3). Kapolres menekankan bahwa ancaman penggunaan bahan peledak seperti petasan adalah serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang dapat menghadapi hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. "Kami mengingatkan masyarakat untuk memahami aturan tersebut dan berhati-hati dalam menggunakan bahan peledak," tambahnya. Lebih lanjut, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak juga termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun, terutama jika berakibat fatal bagi nyawa seseorang. Baca juga: Pemkot Bogor Imbau Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka Selama Ramadan Kapolres meminta kerjasama masyarakat untuk tidak menggunakan petasan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah guna mencegah insiden-ledakan petasan yang dapat membahayakan. Untuk memastikan keamanan, Polres Bantul telah menyiapkan langkah-langkah preventif, termasuk patroli subuh di beberapa lokasi seperti jalur jalan lintas selatan (JJLS) dan area yang dicurigai sebagai tempat umum digunakan untuk menggunakan petasan. "Kami akan bertindak tegas terhadap penggunaan bahan peledak tanpa izin. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan hal yang mencurigakan demi menjaga keselamatan bersama," tegasnya. Kapolres Bantul juga berharap agar masyarakat dapat menjaga nama baik wilayah Bantul dengan menghindari tindakan kriminal atau hal-hal negatif lainnya, dan mengutamakan kegiatan yang positif serta membanggakan bagi daerah mereka. (Antara/Poy)