Politikus PKS Minta MK Tolak Permohonan Uji Materi Usia Capres-Cawapres

Obsessionnews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menolak permohonan uji materi terkait syarat usia capres-cawapres. MK wajib konsisten dalam memutuskan suatu perkara yang sudah pernah diputuskan sebelumnya. Permintaan ini disampaikan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzammil Yusuf dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/10/2023), dikutip dari laman resmi DPP PKS, Senin (16/10). Baca juga:Analis Politik Unas Sebut MK Haram untuk Ubah Aturan soal Syarat Usia Capres/CawapresKPU Tetapkan Batas Usia Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Sesuai UU "Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian konstitusionalitas syarat usia capres-cawapres akan menguji konsistensi lembaga itu dengan putusan-putusan sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan wilayah open legal policy," kata Ketua Bidang Polhukam Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS ini. Ia kemudian mengutip amar putusan MK No. 15/PUU-V/2007 yang pernah dibacakan terkait syarat usia calon kepada daerah. "Dalam putusannya, di halaman 56, MK menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang. Putusan yang sama juga berlaku dalam beberapa putusan lain terkait usia minimal-maksimal, seperti terkait komisioner KPK, hakim MK, dan perangkat desa," terang anggota Komisi I DPR RI tersebut. Ia menyebut jika MK tidak konsisten pada uji materi kali ini, maka akan bermunculan banyak uji materi UU terkait usia. "Kalau uji materi usia capres-cawapres dikabulkan, MK seakan berubah menjadi positif legislator, yakni pembuat norma hukum, yang harusnya merupakan tugas dan wewenang DPR sebagaimana amanat konstitusi. Bukan tak mungkin usia pensiun TNI, Polri, PNS ini nantinya dipersoalkan dan menjadi polemik juga ke depannya," ujarnya. Oleh karena itu Almuzammil mendesak agar hakim MK dapat bijak dan bersikap negarawan dalam memutuskan perkara usia capres-cawapres. "Momentum saat ini ialah menjelang Pilpres, sehingga jika dikabulkan, akan menguat dugaan yg negatif kepada MK yang dituduh publik telah ikut bermain politik menjelang Pilpres. Padahal hakim MK adalah satu-satunya hakim yg eksplisit disebut dalam UUD harus memiliki sikap kenegarawanan. Bukan malah ikut 'cawe-cawe' politik lima tahunan," tegasnya. (red/arh)