Selasa, 30 April 24

KPU Tetapkan Batas Usia Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Sesuai UU

KPU Tetapkan Batas Usia Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Sesuai UU
* Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Kapoy/obsessionnews.com)

Obsessionnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas mengonfirmasi bahwa batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilihan Umum 2024 tetap berusia 40 tahun, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, bahwa KPU menjalankan tugasnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden akan berlangsung dari 19 hingga 25 Oktober 2023, dan batas usia yang digunakan adalah yang sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Diminta Perkuat Pengawasan terhadap Intervensi LSM Asing dalam Pemilu 2024

“KPU bekerja berdasarkan UU. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu,” ujar Hasyim, Selasa (10/10/2023).

Meskipun ada beberapa gugatan terkait batas usia capres dan cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), saat ini terdapat 11 perkara yang masih dalam proses di MK. Awalnya ada 12 gugatan, tetapi salah satu perkara telah dicabut.

Penegasan KPU mengenai batas usia ini menjadi poin penting dalam persiapan menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024. Dengan demikian, calon-calon yang ingin mendaftar sebagai capres atau cawapres harus memenuhi syarat usia minimal 40 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.