Minggu, 28 April 24

Polisi Tangkap Dua Tersangka Perdagangan WNI ke Myanmar

Polisi Tangkap Dua Tersangka Perdagangan WNI ke Myanmar
* Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewa. (Foto: PMJ)

Obsessionnews.com – Tim Pidana Umum (Pidum) Bareskrim Polri telah berhasil menangkap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewa yang sebelumnya sempat diburu. Keduanya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Polisi Tengah Selidiki Asal Senjata yang Digunakan Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat

“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi,” ujar Djuhandhani, Rabu (10/5).

Setelah melakukan penangkapan, kemudian polisi melakukan pencarian barang bukti di kediaman tersangka Andri dan Anita.

Baca juga: Polisi Olah TKP Kasus Penembakan di Gedung MUI

“Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, keduanya diduga telah melanggar Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan or Orang  dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Penetapan dan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan adanya laporan polisi yang teregister dengan Nomor LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Mei 2023. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.