Aceh Timur, Obsessionnews –Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menjaring 14 terduga pelaku tindak pidana illegal logging. Operasi tangkap tangan (OTT) itu dipimpin Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu SH di Gampong Rato Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, pada Rabu (20/4/2016).
“Selain mengamankan 14 terduga pelaku ilegal logging, pada penangkapan tersebut kami juga menyita satu unit Bulldozer, satu unit mobil Grand Max, sekitar 50 ton berbagai jenis kayu hasil ilegal longging. Termasuk lima unit chainsaw, dan satu unit piringan belah kayu,” kata AKP Budi Nasuha Waruwu SH saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (22/4).
Budi juga menjelaskan, pasca penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan ke-14 terduga pelaku illegal loging dan menyita semua barang bukti yang ditemukan di lokasi, serta sebagian dari barang bukti tersebut telah diamankan ke Mapolres Aceh Timur.
“Selanjutnya kami juga berkoordinasi dengan tenaga ahli dari Dishutbun Aceh Timur untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Budi. (Ulfa Gusti, @ulfagusti)