Selasa, 23 April 24

Polisi Amankan 6 Pelaku Pengeroyok Brigadir Irwan

Polisi Amankan 6 Pelaku Pengeroyok Brigadir Irwan
* Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan

Jakarta, obsessionnews.comPolda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan enam pelaku pengeroyokan anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan Brigadir Irwan Lombu.

Diketahui, pengeroyokan tersebut terjadi di kawasan Bundaran Pondok Indah, Kebayoran Lama, pada Selasa 7 Desember 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, para pelaku yang diamankan masih satu kelompok. Mereka satu geng yang kerap melakukan balap liar di kawasan tersebut.

“Mereka ini kemungkinan pentolannya. Saat itu ada 60 orang yang datang ke lokasi balap liar di Pondok Indah itu,” ujar Zulpan, Rabu (8/12/2021).

Saat ini, keenam pelaku masih diperiksa di Polres Jakarta Selatan. Polisi juga akan melakukan tes urine guna mengetahui apakah para pelaku melakukan pengeroyokan itu dalam keadaan sadar atau dalam pengaruh hal lain.

Baca juga: Polisi Amankan 4 Orang Pengeroyokan dan Perundungan Remaja di Kota Malang

Zulpan menjelaskan, aksi pengeroyokan terhadap Irwan bermula dari terganggunya Jalan Raya Pondok Indah karena aksi dari kelompok pelaku yang menutup jalan. Mereka menggunakan ruas jalan untuk balapan liar.

Lalu Irwan mencoba membubarkan aksi balap liar tersebut. Meski korban saat itu tengah mengenakan pakaian dinasnya dan mengaku anggota polisi, sejumlah orang itu tetap melakukan pengeroyokan.

“Jadi saat korban akan menghentikan aksi balapan liar itu. Mereka merasa terganggu dan pelaku langsung memprovokasi,” katanya.

Baca juga: Pulang Dinas, Polisi Dikeroyok Pembalap Liar di Pondok Indah

Sadisnya, pelaku menyeret Irwan dan memukulnya dengan senjata api mainan atau korek berbentuk senjata yang memang dibawa oleh salah satu pelaku untuk menakut-nakuti.

“Kita lihat dari video yang viral, korban dipukul dan diseret, dan sekarang sedang dirujuk ke RS Polri,” tukasnya.

Akibat perbuatan pelaku, keenamnya dikenakan Pasal 170 KUHP jo pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.