Polda NTB Ungkap Kekerasan Seksual di Bawah Umur

Obsessionnews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang pelajar berusia 17 tahun, berinisial DA, terhadap pacarnya yang masih berusia 16 tahun, berinisial NWS. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan tindak lanjut terhadap laporan korban. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat menyampaikan, kasus ini didasarkan pada bukti yang telah dikumpulkan, termasuk hasil visum korban. Dengan dasar tersebut, status DA ditingkatkan dari anak saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum, mengisyaratkan bahwa DA merupakan tersangka dalam kasus kekerasan seksual. DA, sebagai tersangka, kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 16D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, atau Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 KUHP. "Terhadap anak berkonflik dengan hukum (tersangka DA), kami titipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak," ujar Syarif dikutip dari Antara, Jumat (19/1/2024). Menurut Syarif, DA menggunakan hubungan asmara dengan korban untuk melancarkan aksinya. Kejadian pertama terjadi pada akhir November 2023 di rumah rekannya di wilayah Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Pelaku membawa korban ke rumah temannya, memaksa korban masuk ke kamar, dan melakukan pemerkosaan. Dua pekan kemudian, DA mengajak korban untuk menikah, tetapi korban menolak. Ancaman muncul ketika pelaku mengancam akan menyebarkan video persetubuhan mereka jika korban tidak mau menikah. "Saat itu, pelaku memberi ancaman kalau tidak mau menikah maka akan disebarluaskan video persetubuhan pelaku dengan korban," kata Syarif. Korban akhirnya menemui tersangka pada pertengahan Desember 2023, namun malah disekap di sebuah indekos di wilayah Batu Layar. Saat korban menolak menikah dan meminta untuk pulang, pelaku marah, mencekik korban hingga pingsan, dan kembali melakukan pemerkosaan. "Sadar dari pingsan, korban memaksa untuk dipulangkan oleh tersangka. Namun, tersangka memanfaatkan ajakan itu dengan meminta kembali berhubungan badan," ungkap Syarif. Keterangan dari korban menjadi dasar bagi penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan menetapkan DA sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual. Saat ini, pihak kepolisian telah menitipkan tersangka DA di Balai Rehabilitasi Sosial Anak sebagai langkah penanganan terhadap anak berkonflik dengan hukum. Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban. (Antara/Poy)