Minggu, 12 Mei 24

Polda Metro Ringkus Sindikat Pemalsu Uang Dollar Amerika

Polda Metro Ringkus Sindikat Pemalsu Uang Dollar Amerika
* Subdit II Fismondev Ditreskrimsus dan Kabid Humas Polda Metro merilis pengungkapan sindikat pemalsu Dollar Amerika. (Foto: wa)

Jakarta, Obsessionnews – Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan penangkapan terhadap SUL (57), IS (49), HS (50) dan AD (47), pelaku pemalsuan dollar amerika (AS) pecahan 100 serta mengedarkannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sejak 2018-2021 selama 3 tahun lebih bermain, pengakuan awal sebahyak 540 ribu dollar US lembar uang palsu pecahan 100 dolar sudah diedarkan.

“Kalau dirupiahkan sekitar Rp 77 hingga Rp 78 miliar yang sudah dijual keluar, barang bukti yang di sita ini ada 1000 lembar dollar AS. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,4 milar yang diamankan,” ujar Yusrikepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/3/2021).

Selanjutnya, sambung Yusri, peran para tersangka, HS sebagai otak pelaku, pencetak, penjual dan juga pemodal. SUL dan IS sebagai pengedar dollar palsu. Sedangkan AD berperan membantu HS mencetak dollar palsu.

“Tersangka HS membuat dollar palsu belajar secara otodidak. Bahkan HS juga memegang master untuk mencetak dollar palsu,” terang Yusri.

Menurut Yusri, kelebihan hasil cetakan dollar palsu tersangka HS cukup bagus. Kalau dilihat menggunakan infrared, bisa kelihatan seperti asli. Padahal yang digunakan alat biasa, HS belajar otodidak dari google dan medsos.

Tim personil Subdit II Fismondev Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2021 menangkap tersangka HS di Komplek Dukuh Zamrud Blok S II Nomor 1, Kelurahan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

“Sedangkan SUL dan IS ditangkap di daerah di Kp. Marapat Landeuh Rt.001 / 009 Kel. Karya Buana Kec. Cigeulis Kab. Pandeglang Banten, pada 14 Februari 2021. Kemudian pada 16 Februari 2021, AD ditangkap saat berada di rumah di Kp Bojing Rangkas RT/RW 002/004 Bojing Rangkas Ciampe, Kabupaten Bogor,” papar Yusri.

Para tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.