Kamis, 18 April 24

Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Mobil Pemilik Senpi sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Mobil Pemilik Senpi sebagai Tersangka
* Polda Metro tetapkan tersangka kepemilikan senjata pistol berjenis air soft gun milik MFA, koboi jalanan yang viral di Jakarta Timur. (Foto: kompas)

Jakarta, Obsessionnews – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata pistol berjenis air soft gun milik MFA, koboi jalanan yang viral di Jakarta Timur. Hasilnya, polisi menetapkan MFA sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

 

Baca juga: Viral di Medsos, Polda Metro Jaya Amankan Pengemudi Mobil Todongkan Senpi di Duren Sawit

 

“Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).

Menurut Yusri, penyidik juga memutuskan menahan MFA. Penyidik juga sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap MFA.

“Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Yusri.

Penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin, MFA dikenakan Pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Seperti diketahui, sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi koboi jalanan mengendarai mobil Fortuner warna hitam berplat polisi B 1673 SJV. Koboi itu awalnya menyenggol pemotor, marah dan mengeluarkan senjata api (senpi).

Insiden itu terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dan viral di medsos. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.