Sabtu, 11 Mei 24

PN Batam Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kericuhan Rempang

PN Batam Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kericuhan Rempang
* Hakim tunggal Yudith Wirawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam yang diajukan tim advokasi nasional untuk Rempang. (Foto: ANTARA/Yude)

Obsessionnews.com – Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim advokasi nasional untuk Rempang terkait dengan penetapan 30 orang sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian atas kasus kericuhan yang terjadi di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada tanggal 11 September 2023.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Batam, Dr. Putri Wulandari disebutkan bahwa permohonan praperadilan tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam proses praperadilan. Hakim Putri Wulandari menjelaskan bahwa alasan utama penolakan adalah karena pihak pemohon tidak dapat membuktikan adanya tindakan penyidikan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam penetapan tersangka.

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Yudith di Batam Kepulauan Riau, Senin (6/11/2023).

Jalannya persidangan dibagi menjadi tiga ruang sidang dan masing-masing ruangan dipimpin oleh hakim tunggal dengan kasus yang sama serta menolak permohonan yang sama, yakni Hakim Yudith Wirawan, Hakim Eddy sameaputty dan Hakim Sapri Tarigan.

Hakim Yudith menjelaskan alasan penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim advokasi nasional untuk Rempang tersebut.

Salah satunya alat bukti yang didapat oleh Kepolisian pada kericuhan tanggal 11 September 2023 tersebut, yang menurutnya sah, karena memperlihatkan tindak pidana.

Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki pihak Kepolisian dalam menjerat 30 orang tersangka tersebut dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, salah satu tim advokasi nasional untuk Rempang Mangara Sijabat mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim dalam putusan tersebut.

Namun, ke depannya kata dia, pihaknya akan terus memberikan pengawalan terhadap proses peradilan ke depannya.

“Kami akan terus mengawal proses peradilan, sampai akhir nanti ditetapkannya klien kami apakah benar mereka tindakan pidana apa tidak,” kata dia. (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.