Senin, 20 Mei 24

PKS Ikut Tolak Revisi UU KPK

PKS Ikut Tolak Revisi UU KPK

Jakarta, Obsessionnews – Setelah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, kini giliran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Menurut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR Jazuli Juwaini, keputusan ini muncul setelah pihaknya melakukan pembahasan di rapat pleno.

“Setelah rapat pleno kemarin Fraksi PKS memutuskan untuk menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK,” kata Jazuli di Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Lanjut dia, PKS menyetujui revisi undang-undang itu asalkan bertujuan untuk menguatkan KPK agar lebih berani menindak kasus-kasus besar. Revisi ini juga bisa dilanjutkan jika melibatkan KPK untuk memberikan masukan-masukan yang substansial.

Sebelumnya, dalam rapat Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR pada Rabu (10/2/2016), sembilan fraksi menyetujui agar revisi UU KPK dibawa ke paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Hanya Partai Gerindra yang menolak.

Sore harinya, Fraksi Demokrat berubah sikap setelah mendapat instruksi dari Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Rupanya, sikap Gerindra dan Demokrat itu mempengaruhi fraksi-fraksi lainnya. Alhasil, pengesahan draf revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR yang direncanakan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (11/2/2016) pun ditunda hingga Kamis depan (18/2/2016). (Fath)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.