Obsessionnews.com – KPU diminta tidak menyediakan kotak kosong di TPS pada 41 wilayah yang menyajikan calon tunggal. Lebih baik kotak kosong disediakan oleh masyarakat sebagai inisiatif.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, pengadaan kotak kosong di TPS tidak urgen dan potensi memuluskan calon tunggal untuk menang. Alasannya, masyarakat tergiring untuk memilih calon tunggal ketika memasuki bilik suara.
Baca juga: Putusan MK Tak Mampu Cegah Kotak Kosong
“Umumnya masyarakat kita tidak terbiasa menyatakan pilihan politiknya di TPS. Keberadaan kotak kosong membuat pilihan politiknya terbuka dan dapat diketahui oleh banyak orang. Hal ini dapat membuat pemilih malah enggan memilih surat suara kosong/kotak kosong,” kata Ray kepada Obsessionnews.com di Jakarta, Rabu (11/9).
Dirinya juga menyinggung bahwa sistem pemilu Indonesia hanya mengenal satu kotak surat suara untuk satu jenis pemilihan. Maka pengadaan kotak kosong menambah beban logistik pemilu.
“Oleh karena itu, pengadaan kotak kosong di TPS itu cukup difasilitasi oleh warga. Warga berhak untuk menempatkan kotak kosong di TPS jika di daerah itu hanya ada satu pasangan cakada. Hak warga menyediakan kotak kosong inilah yang ditambah di dalam aturan KPU,” tuturnya.
DPR dan KPU telah bersepakat dilakukan pilkada ulang pada 2025 apabila kotak kosong menang di suatu wilayah. Ray menilai aturan tersebut perlu diperjelas untuk menegaskan definisi pilkada ulang.
“Jika pilkada ulang tetap hanya menyertakan satu pasangan tunggal melawan kotak kosong adalah merupakan praktik yang sia-sia. Hal ini tidak akan membuat praktik pasangan tunggal akan menurun. Alih-alih menyelesaikan masalah, bahkan hal ini berpotensi menambah keruwetan,” ujarnya.
Menurutnya, pilkada ulang pada wilayah yang dimenangkan kotak kosong tidak solutif. Dia justru mendorong pilkada dipercepat. Misalnya dari 5 tahun ketentuan perundang-undangan dipercepat menjadi 1-2 tahun setelah pilkada serentak digelar.
Tahapan pilkada serentak tetap berlaku dalam pilkada yang percepat, dengan mengikuti persyaratan sebagaimana putusan MK No 60/2024. KPUD bakal menerima pendaftaran baru bagi calon perseorangan dan parpol.
“Oleh karena itu dibutuhkan kesiapan melakukannya paling lama 2 tahun setelah pilkada setentak,” ujarnya. (Erwin)