Pihak DPR Nyatakan MK Tak Bisa Adili Perkara HAM

Pihak DPR Nyatakan MK Tak Bisa Adili Perkara HAM
Jakarta, Obsessionnews - Kalangan Komisi III DPR RI menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu diberi kewenangan untuk mengadili perkara Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, kewenangan MK ‎sudah jelas yakni mengawal dan mengadili perkara berkaitan dengan konstitusi atau Undang-Undang. Demikian dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR Adies Kadir, ‎menanggapi usulan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta MK diberi kewenangan mengadili perkara HAM, lantaran selama ini penyelesaian masalah HAM dianggap selalu mengantung dan tidak pernah mendapat kepastian hukum. "Sebaiknya perkara-perkara/kasus-kasus mengenai HAM di selesaikan saja di peradilan umum yang sudah mempunyai 4 lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA), yaitu peradilan umum, tata usaha negara, agama dan militer sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing," kata Adies Kadir saat dihubungi, Senin (17/8/2015). Politisi Partai Golkar (PG) ini menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) No.26/2000 tentang pengadilan HAM sudah mengamanatkan dibentuknya pengadilan HAM seperti pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), pengadilan hubungan industri untuk sengketa perusahaan dan lainnya. Sedangkan, untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi dibawah tahun 2000 dibentuk pengadilan HAM adhoc. Sementara, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi diatas tahun 2000 dilaksanakan melalui peradilan HAM yang saat ini ada di Jakarta, Medan, Surabaya dan Makasar. "Makanya tinggal itu saja diadakan dan di maksimalkan. Kan payung hukumnya sudah ada seperti pengadilan pajak juga kan," tegas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini. (Albar)