Minggu, 19 Mei 24

Petugas Jasa Raharja Aktif 24 Jam Amankan Lebaran

Petugas Jasa Raharja Aktif 24 Jam Amankan Lebaran

Padang, Obsessionnews – PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan sejumlah peralatan kepada kepolisian untuk mendukung pengamanan lebaran 1436 Hijriah di wilayah Sumbar.

Peralaran tersebut dipandang perlu sebagai sarana penanggulangan dan preventif kecelakaan seperti, traffic cone 400 buah, rompi 650 buah, barikade 60 buah, jas hujan 80 buah, senter polisi 80 buah, life jacket 50 buah, life buoy 30 buah, alat tes alkohol 10 buah, dan banner 30 buah.

Penyerahan peralatan sebagai sarana penanggulangan dan preventif kecelakaan yang berlangsung usai apel pengamanan lebaran 1436 Hijriah, Kamis (9/7) diserahkan langsung Pimpinan PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Sumbar Delya Indra kepada Kapolda Sumbar, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Bambang Sri Herwanto.

Delya Indra mengatakan sejumlah peralatan itu dibagikan, untuk mendukung kerja kepolisian sebagai mitra bersama dilapangan selama mudik dan balik lebaran.

Petugas Jasa Raharja juga ditugaskan untuk pengamanan lebaran 1 kali 24 jam selama musim lebaran. Petugas yang terlibat pengamanan lebaran ditempatkan di seluruh titik rawan kecelakaan.

Selain menemparkan petugas jasa raharja di lokasi rawan kecelakaan, PT Jasa Raharja Cabang Sumbar juga menyediakan mobil yang selalu siap siaga setiap saat apabila terjadi kecelakaan.

“Mobil kita siapkan selalu kapan diperlukan sebagai antisipasi apabila terjadi kecelakaan, agar korban bisa segera ditangani,” ujar Delay, Kamis (9/7).

Terkait asuransi kecelakaan bagi pengendara, Delay mengatakan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya selalu diberikan. Pemudik yang menggunakan jasa transportasi darat, baik kendaaraan umum, mobil pribadi dan kendaraan roda dua mendapat santunan. Lebaran tahun ini, PT Jasa Raharja Cabang Sumbar menyiapkan uang sanunan senilai Rp5 miliar atau sama dengan lebaran tahun lalu.

Korban kecelakaan yang mendapat santunan bervariasi disesuaikan dengan kondisi korban, masing untuk meninggal dunia sebesar Rp 25 juta dan korban kecelakaan ringan mendapat santunan Rp 1 juta.

Santunan kepada korban kecelakaan akan diberikan dalam dua tahap, yaitu pada 22 Juli 2015 yang kecelakaan yang terjadi pada H -7 ke atas. Kemudian pada 29 Juli, apabila terjadi kecelakaan pada H +7 ke bawah. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.