Kamis, 25 April 24

Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Tersangka, Ini Respons Ridwan Kamil

Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Tersangka, Ini Respons Ridwan Kamil
* Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Pikiran Rakyat)

Bandung, Obsessionnews.com – Tiga orang petinggi Sunda Empire telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Ketiganya disangka telah menyebar berita kebohongan, dan juga meresahkan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu menyatakan setiap orang punya hak untuk berkelompok atau bermasyarakat. Namun, jangan sampai kelompok tersebut menebar keresahan dan merugikan masyarakat secara luas dengan cara-cara yang tidak benar.

“Tidak ada halangan berserikat dan kelompok asal tidak mengajak masyarakat dengan narasinya kebohongan publik dan meresahkan. Apalagi penipuan yang sifatnya menarik uang,” kata Kang Emil kepada wartawan di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020).

Bagi Emil, apa yang selama ini didengungkan oleh kelompok Sunda Empire ridak masuk akal, dan tidak sesuai dengan sejarah. Misalnya berkaitan dengan kekuasaan Sunda Empire di seluruh dunia.

Ia pun sudah kerap mengingatkan masyarakat dengan kemunculan Sunda Empire dan kerajaan abal-abal lainnya di Indonesia. Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan kegiatan produktif ketimbang mengikuti kelompok-kelompok serupa.

“Jangan sampai ikut2 anggota ini dikasih seragam dan akhirnya waktunya habis meninggalkan keluarga tidak menghasilkan kehidupan produktif, saya khawatir di situ,” ungkap dia.

Orang nomor satu di Jabar itu juga mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam berkelompok. “Kepada masyarakat mari kuatkan eksistensi diri dengan keahlian, bergabung organisasi jelas, sejarahnya, tujuannya, dan kegiatannya,” ujar Kang Emil.

Dia juga mengungkapkan, dalam kehidupan bermasyarakat harus menjunjung norma dan aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan justru merugikan diri sendiri dan masyarakat secara luas.

“Dalam kehidupan bermasyarakat, kita tidak boleh melanggar norma dan aturan hukum, tidak boleh berbohong tentang sebuah organisasi kedua dilarang melakukan tindakan kriminal, menipu orang dan sebagainya,” katanya.

Kang Emil kembali menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat. Tapi harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jadi kalau tidak ada tindakan yang melanggar norma boleh-boleh saja berkomunitas karena itu hak yang dilindungi Undang-undang 45. Tapi kalau sudah masuk ke pasal-pasal tentang pelanggaran, siapa yang menabur dia harus menerima konsekuensinya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga dedengkot Sunda Empire ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Ketiga tersangka tersebut adalah, Nasri Bank alias NB, Ki ageng Rangga Sasana alias KARS dan Raden Ratna Ningrum (RRN).

Mereka dinilai menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.