
Doni Rao
Jakarta-Mantan anggota DPR Fraksi PDIP Permadi menilai bahwa rumusan KUHP dalam pasal Santet salah karena tidak melibatkan orang-orang yang mengerti masalah tersebut.
“Harus melibatkan orang-orang yang mengerti santet,” kata Permadi di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (2/4/2013).
Politisi yang mengaku mengerti masalah santet tersebut juga mensinyalir pasal tersebut mandul dan tidak adil.
“Contoh dari tidak adilnya RUU tersebut adalah bila ada santet, oknum tersebut bisa dibui, padahal tukang santet hanya pelaksana, ada yang membayar mereka. Menteri dan anggota DPR misalnya,” sambung Permadi.
Tukang santet, lanjut Permadi cenderung tidak mengenal korbannya. “Dia hanya disuruh, seharusnya otak penyuruhnyalah yang dihukum berat,” tutup politisi Gerindra tersebut. (rud)