Sabtu, 27 April 24

Perlu Regulasi Perundangan Parpol dan Organisasi?

Perlu Regulasi Perundangan Parpol dan Organisasi?

Perlu Regulasi Perundangan Parpol dan Organisasi?

Orde Baru, boleh saja orang mencibir dan dianggap usang, namun di balik itu ada sesuatu yang positif yang justeru telah dihilangkan dan dilupakan orang. Dahulu, ada kantor sosial politik (sospol) yang antara lain tugasnya menskrening orang-orang yang akan manjadi pemimpin organisasi, dewan dan sebagainya. Kantor ini kemudian diganti menjadi kantor perlindungan masyarakat (Linmas) dan fungsinya pun berubah.

Saat ini orang bebas dan merdeka menjadi apa saja, mendirikan dan membuat apa saja, tanpa kuatir dicekal atau dilarang, apalagi dtangkap dan ditahan. Era reformasi benar-benar telah menyulap dari yang dahulu dianggap mustahil, sekarang bisa jadi kenyataan. Celakanya, semua itu menjadi kebebasan yang sebebas-bebasnya.

Semua orang bisa dan bebas mendirikan suatu lembaga, tanpa diteliti dahulu tujuan dan sasaran yang akan dicapai, tanpa melihat siapa orang yang mendirikan lembaga itu. Orang boleh menjadi anggota dewan dan anggota atau pun pengurus partai, tanpa harus ditanya asal-usul orang tersebut. Dan kalau banyak uang hampir pasti bisa menjadi anggota dewan, tidak peduli karakter yang bersangkutan.

Akibatnya, banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang didirikan dan digunakan hanya untuk memeras para pejabat, seperti yang sering ditemui di beberapa daerah sebagaimana kerap diberitakan media. Juga tidak sedikit oknum anggota dewan, oknum pejabat yang dipenjara karena berbagai macam kasus, seperti korupsi, narkoba atau perbuatan memalukan lainnya.

Itu semua, karena perundangan yang mengatur tentang mereka sangat lemah, terlalu mudah untuk diakali. Karena itu di pemerintahan Presiden Jokowi yang berniat ingin bersih-bersih, berniat memberantas korupsi, narkoba dan penyakit masyarakat lainnya. Perlu kiranya dipikirkan untuk meregulasi perundangan yang berkaitan dengan mereka.

Sebab, kalau mau memberantas suatu penyakit hanya setelah orang sudah terjangkit tentu percuma. Di samping pasti lebih berat, lebih lama mengatasinya. Juga pastilah lebih mahal. Alangkah bagusnya, kita melakukan pencegahan, caranya ya itu tadi mregulasi perundangan yang ada. Dampaknya pasti ada dan banyak, karena sesuatu untuk kebaikan pastilah jalannya tidak mudah. Tinggal ada niat untuk perbaikan atau tidak.

Kalau tidak dicegah sekarang kapan lagi kita akan dapat mengatasi kasus-kasus korupsi, narkoba yang sudah sangat menggurita. Bicarakan dengan kalangan agamawan, sebab peranan mereka sangat diperlukan untuk suksessnya mergulasi peraturan perundangan tersebut. Bicarakan pula dengan kalangan kepolisian dan kejaksaan, serta TNI karena diharapkan merekalah yang bakal menjadi pelaksana di lapangan. Bicarakan hal tersebut dengan para tokoh masyarakat, karena mereka lah para stakeholder. Jika semuanya sudah dibicarakan, dan mereka sudah seiya sekata pemerintahlah yang berinisiatif membuat RUU-nya.

Jika semua itu dapat terlaksana dengan mulus dan lancar, tentulah meregulasi peraturan perundangan yang bertujuan memperbaiki karakter bangsa bukan sesuatu yang mustahil. Dan ini tentu saja klop dengan revolusi mental yang dicanangkan Presiden Jokowi saat kampanye Pilpres yang lalu. Semoga! (Arief Turatno, wartawan senior)

Related posts