Rabu, 8 Mei 24

Perlu Diketahui! Ini Aturan Persalinan di Masa Pandemi Covid-19

Perlu Diketahui! Ini Aturan Persalinan di Masa Pandemi Covid-19
* Salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta. (Foto: Edwin B/Obsession News)

Jakarta, Obsessionnews.com – Perlu diketahui! Di masa pandemi Covid-19 kegiatan dalam pencapaian target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan aturan penanganan persalinan di rumah sakit untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 kepada ibu bersalin.

 

Baca juga:

Jangan Gampang Percaya Klaim Obat Herbal Ampuh Atasi Covid-19

Sri Mulyani: Ada Hikmah Besar di Balik Pandemi Covid-19

Bantu Masyarakat Hadapi Covid-19, Pegadaian Sabet Dua Penghargaan Bergengsi

 

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, aturan tersebut tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan COVID-19.

“Persalinan ibu dengan kasus suspek atau probable dilakukan di RS rujukan Covid-19. Mengingat banyaknya kasus Covid-19, baik kasus konfirmasi, suspek, maupun probable, perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil yang juga mempunyai risiko untuk menderita penyakit Covid-19,” tutur Kadir di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan skrining Covid-19 tujuh hari sebelum taksir persalinan.

Dalam masa pandemi Covid-19 ini rumah sakit rujukan Covid-19 agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien, antara lain :
1. Untuk mengurangi transmisi udara, dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.
2. Melakukan Tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara.
3. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.

Surat edaran tersebut telah disebarkan kepada kepala dinas kesehatan provinsi , kabupaten/kota di seluruh Indonesia, para direktur rumah sakit rujukan Covid-19, para direktur rumah sakit vertikal, direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.