Selasa, 7 Mei 24

Peringati Hari Jadinya Keempat, Kelompencapir Selenggarakan Seminar Pembiayaan Melalui Penerbitan Obligasi dengan Prinsip Syariah

Peringati Hari Jadinya Keempat, Kelompencapir Selenggarakan Seminar Pembiayaan Melalui Penerbitan Obligasi dengan Prinsip Syariah
* Dalam memperingati hari jadinya yang keempat di Grand Capitol Ballroom Manhattan Hotel, Jakarta, pada Kamis (1/2/2024), Kelompencapir menyelenggarakan seminar yang mengangkat tema “Pembiayaan Melalui Penerbitan Obligasi dengan Prinsip Syariah Dalam Rangka Mendorong Kegiatan Ekonomi Sektor Riil”.

Obsessionnews.com – Tak terasa Kelompok Diskusi Notaris, Pembaca, Pendengar dan Pemikir (Kelompencapir) telah empat tahun secara rutin mengadakan diskusi dengan mengangkat tema-tema seputar hukum dan kenotariatan.

 

 

 

Dalam memperingati hari jadinya yang keempat di Grand Capitol Ballroom Manhattan Hotel, Jakarta, pada Kamis (1/2/2024), Kelompencapir menyelenggarakan seminar yang mengangkat tema “Pembiayaan Melalui Penerbitan Obligasi dengan Prinsip Syariah Dalam Rangka Mendorong Kegiatan Ekonomi Sektor Riil”, dan sekaligus peluncuran buku Kelompencapir kedua  berjudul “Kapita Selekta Hukum Perdata dan Kenotariatan” yang berisi tulisan dari 11 anggota Kelompencapir.

 

Baca juga: Diskusi ke-48 Kelompencapir, Masyarakat Diminta Waspada terhadap Investasi Bodong

 

 

 

 

Acara menarik ini diselenggarakan secara hybrid yang dihadiri oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih, Dirjen AHU Kemenkumham RI Cahyo Rahadian Muzhar dan Komisioner KPPU Budi Joyo Santoso, serta para narasumber.

Diangkatnya tema tentang syariah pada acara tersebut karena didasarkan analisis ekonomi syariah di tahun 2024 yang diprediksi akan naik. Di samping itu Pemerintah juga berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah pada 2024.

Prediksi ini disikapi oleh notaris untuk ikut mendukung dan memperkaya pemahaman tentang transaksi syariah. Harapannya setiap kegiatan yang dilakukan akan menjadi milestone bagi Kelompencapir untuk tetap konsisten sebagai suatu kelompok diskusi yang keberadaannya dapat memberikan manfaat bagi para anggotanya dan masyarakat luas.

Seminar menampilkan para pembicara di antaranya Dewan Syariah Nasional Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Literasi Ahmad Azharuddin Lathif, SVP Unit Usaha Syariah PT Pegadaian Holilur Rohman, dosen FHUI Bidang Studi Hukum Islam dan Hukum Adat Wirdyaningsih, dan praktisi Murdani Aji. Kesimpulannya Indonesia yang merupakan negara dengan mayoritas penduduknya muslim memiliki potensi yang sangat besar untuk bisa mendorong dan berkontribusi kepada pembangunan serta bisa mendorong ekonomi di sektor riil.

 

Pengembangan Sukuk cukup pesat sejak di terbitkannya UU No 18/2008 tentang  Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dengan fatwa DSN No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN berprinsip syariah. Walaupun sudah sangat berkembang namun di Indonesia masih berada pada peringkat ketiga di bawah Malaysia.

 

 

 

Hal fundamental yang menjadi pembeda antara Sukuk dan obligasi adalah obligasi bersifat utang dengan kupon bunga yang bersifat riba dengan menggunakan akad Qardh. Sedangkan untuk Sukuk akadnya tidak boleh pakai Qard melainkan tergantung pada objek yang dibiayai, dengan adanya kewajiban untuk menggunakan underlying asset sesuai POJK No 18/POJK.04/ 2015, yang mana harus memenuhi kewajiban asset berwujud tertentu, nilai manfaat atas asset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada, jasa (Al Khadamat) yang sudah ada maupun akan ada, asset proyek tertentu, dan kegiatan investasi yang sudah ditentukan.

Semuanya sangat mendetail karena Sukuk ada pengawasnya sejak awal penerbitan sampai pelaksanaan.

 

Disebutkan pula bahwa perkembangan Sukuk di Indonesia menjadi dua macam yaitu pertama, Waqf, linked Sukuk yang menggabungkan antara dana wakaf uang temporer dengan surat berharga negara agar para pewakaf dapat menginvestasikan uang wakaf . Kedua, Sukuk, linked waqaf meningkatkan wakaf produktif dengan pembangunan infrastruktur di atas tanah wakaf.

 

Adapun realisasi pengembangan pendanaan melalui Sukuk diikuti dengan metode Securities Crowd funding (SCF) sesuai POJK No 57/2020. Penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal.

 

Pegadaian syariah yang juga merupakan sektor riel terkait implementasinya, telah berkontribusi sebesar 20% atau senilai Rp1,6 triliun, di mana 14.2% berupa Sukuk dengan menggunakan skema mudharabah yang disalurkan dengan melalui gadai, arrum emas, artum haji, arrum safar. Sedangkan untuk non gadai ini melalui arrum mikro, arrum ekspress loan (KUR), RTT dan Amanah.

 

Diharapkan bahwa Sukuk bisa semakin berkembang lebih pesat di Indonesia, terutama karena pada prinsipnya Sukuk  itu bisa menjangkau sampai ritel untuk membiayai sektor riil secara langsung. Dengan potensi sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, bisa ditingkatkan untuk mendorong perkembangan ekonomi syariah dan pembangunan di berbagai sektor riil di Indonesia.

Akhir dari seminar ini memberikan masukan atau saran prioritas sinergi antara pemerintah dan masyarakat di antaranya: Membuat roadmap dan menyediakan Infrastruktur yang memadai; Meningkatkan pengawasan regulasi; Optimalisasi peran pemerintah dan insentif pajak yang lebih mendukung pengembangan Sukuk negara di Indonesia; Pemerintah agar meningkatkan kinerja pengembangan Sukuk negara di Indonesia. (Ali/red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.